Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyiapkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) demi meringankan beban di masa pendemi Virus Corona (COVID-19).

"Sekarang kita lagi nyusun draf Perbup (Peraturan Bupati) diskon 10 persen untuk PBB P2. Baru akan kita berlakukan 1 Juli - 31 Agustus 2020," ujar Sekretaris Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman, di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin.

Baca juga: Operasi tertib kendaraan bermotor, Samsat Bogor raup Rp114 juta dalam sehari
Baca juga: Camat Megamendung Bogor dihadiahi mobil karena jemput pajak kendaraan ke rumah

Selain pemberian diskon PBB P2, pihaknya juga akan memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan, tapi amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga tahun 2015.

"Kami ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai tahun 2015 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020," katanya pula.

Menurutnya, khusus mengenai penghapusan denda PBB P2 sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB.

Baca juga: Kemendagri: Pemda jangan hanya berorientasi pada pemasukan PAD

Arif mengatakan, pemberian amnesti ini untuk merangsang para wajib pajak (WP) melaksanakan kewajibannya membayar pajak, mengingat hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun.

Pasalnya, selain merangsang WP untuk membayar pajak, menurutnya, cara tersebut juga dilakukan untuk mengurangi piutang PBB P2 di Bappenda Kabupaten Bogor.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2020