Aparat gabungan Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, bersama KPU dan Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan berbagai alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalur sistem satu arah (SSA), Kota Bogor, Selasa 8 Oktober 2024.
Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar mengatakan, penertiban ini berlandaskan pada Peraturan KPU Kota Bogor Nomor 640 tahun 2024, terkait dengan penetapan lokasi kegiatan pelaksanaan kampanye dan lokasi pemasangan APK.
Selain di berbagai ruas jalan satu arah, petugas juga menertibkan APK di Jalan Sudirman dan sebagian di Jalan Pajajaran Kota Bogor.
(Antara TV Megapolitan/Shabrina Zakaria/Mutia Mellani/Budi Setiawanto).