Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memperkuat sosialisasi keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perselisihan hukum di masyarakat.
“Dalam penyelesaian melalui keadilan restoratif bukan mencari siapa yang salah semata, melainkan mencari solusi yang bisa diterima bersama,” kata Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana di Sukabumi, Sabtu.
Menurut Bobby, keadilan restoratif menempatkan pemulihan hubungan persaudaraan sebagai salah satu tujuan utama dalam penyelesaian persoalan hukum.
Selain mencari solusi yang dapat diterima semua pihak, pendekatan tersebut juga diharapkan memperbaiki hubungan antarpihak dan menjaga kedamaian lingkungan.
Baca juga: Keadilan restoratif hingga pidana sosial warnai penerapan KUHP Baru
Baca juga: Komnas HAM minta keadilan restoratif dikedepankan
Baca juga: Harapan dari keadilan restoratif
Pemkot Sukabumi melalui Posbakum terus melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat, antara lain melalui kegiatan peningkatan kapasitas ketua RT dan RW di Kelurahan Cipanengah.
Para ketua RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat mendapatkan pembekalan mengenai mediasi dan penyelesaian perselisihan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Bobby menilai pembekalan tersebut penting agar berbagai persoalan di lingkungan RT dan RW dapat diselesaikan secara cepat dengan mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan persaudaraan.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan Posbakum yang telah dibentuk di 33 kelurahan untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di lingkungan mereka.
Pewarta: Syarif AbdullahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.