Video - ANTARA News bogor

Terlibat TPPO, Polres Sukabumi tangkap delapan tersangka

Polres Sukabumi menangkap delapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari pengungkapan dua kasus berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam sepekan terakhir ini. 

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Sukabumi, Selasa, 13 Juni 2023, menyebutkan, dari kasus pertama, polisi menangkap tiga tersangka, masing-masing berinisial R 37 tahun, J 49 tahun, dan seorang perempuan berinisial S 36 tahun. 

Mereka memberangkatkan perempuan berusia 48 tahun ke Arab Saudi yang menjadi korban, dengan menggunakan visa kunjungan bukan visa kerja. Dari kasus kedua, polisi meringkus lima tersangka, masing-masing berinisial ES 41 tahun, AR 56 tahun, Ra 27 tahun, MY 62 tahun, dan U 47 tahun, dengan korban perempuan berusia 15 tahun. 

Polisi menjerat para tersangka dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.