Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) selama sembilan hari, 27 Mei sampai 4 Juni 2020, menyesuaikan dengan penerapan PSBB di DKI Jakarta.
"Kota Bogor memutuskan memperpanjang PSBB mulai tengah malam nanti sampai tanggal 4 Juni tengah malam. Keputusan ini disesuaikan dengan masa aktif dari PSBB di Provinsi DKI Jakarta," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melalui aplikasi youtube live dan instagram live kepada pers di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa petang.
Baca juga: Pemkot Bogor ikuti penerapan PSBB Jabar hingga 29 Mei
Menurut Bima Arya, keputusan perpanjangan PSBB di Kota Bogor sampai 4 Juni mendatang, setelah sebelumnya dikoordinasikan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dan kemudian dikonsultasikan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Bia Arya menegaskan, dirinya sudah berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara virtual mengkonsultasikan usulan perpanjangan PSBB sampai 4 Juni 2020.
Baca juga: Pedagang dan pembeli di Kota Bogor diminta hormati protokol kesehatan saat PSBB
Pertimbangannya, kata Bima, Kota Bogor secara geografis sangat dekat dengan DKI Jakarta serta aktivitas di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) tidak terlepas dari aktivitas di Jakarta.
"Saya tadi sudah konsultasi dengan Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil. Gubernur memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Kota Bogor untuk menyesuaikan dengan aktivitas di DKI Jakarta," katanya.
Baca juga: 48 orang pelanggar PSBB di Kota Bogor jalani sanksi sosial bersihkan jalan
Bima Arya menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor akan membuat kebijakan baru pada penerapan PSBB serta akan merumuskan secara detil bagaimana aturan pada tatanan baru di Kota Bogor setelah penerapan PSBB berakhir.
"Rumusan tersebut akan dibahas oleh Pemerintah Kota Bogor bersama seluruh pemangku kepentingan selama sepakan ke depan," kata Bima.
Pemkot Bogor perpanjang penerapan PSBB sampai 4 Juni
Selasa, 26 Mei 2020 19:21 WIB
Kota Bogor memutuskan memperpanjang PSBB mulai tengah malam nanti sampai tanggal 4 Juni tengah malam. Keputusan ini disesuaikan dengan masa aktif dari PSBB di Provinsi DKI Jakarta.