Karawang (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jabar, menyatakan Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat telah digunakan sebagai tempat isolasi pasien yang sembuh dari COVID-19.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, Fitra Hergyana, di Karawang, Minggu, mengatakan, hingga saat ini sudah ada sepuluh orang yang tengah menjalani isolasi di sejumlah ruangan yang ada di BLK Disnakertrans Karawang.
“Sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan, jika sudah dinyatakan sembuh, tetap wajib isolasi selama 14 hari,” katanya.
Baca juga: Lagi, dua pasien positif COVID-19 Karawang sembuh
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 Karawang membagi tugas RSUD dengan rumah sakit swasta
Ia mengatakan, khusus di Karawang, mereka yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 harus menjalani masa isolasi di BLK Disnakertrans Karawang selama sepekan. Untuk tujuh hari berikutnya mereka bisa menjalani isolasi di rumahnya masing-masing.
Selama isolasi di BLK Disnakertrans Karawang, dan tim medis dari Dinas Kesehatan yang memantau kondisi kesehatan mereka. Selain itu, disediakan pula mobil ambulans yang siaga 24 jam.
“Selain perawat, di BLK juga dijamin keamanannya karena dijaga oleh tim piket dari TNI/Polri, BPBD dan lainnya,” kata Fitra.
Sementara itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, pada Minggu ini menyatakan jumlah orang yang terkonfirmasi positif bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 89 orang.
Baca juga: Bupati Karawang yang positif COVID-19 dinyatakan telah sembuh
Dari 89 orang yang positif, 50 orang masih diobservasi, tujuh orang meninggal dunia dan 32 orang lainnya telah dinyatakan sembuh.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan kini berjumlah 206 orang, terdiri atas 60 orang masih dirawat, tujuh orang meninggal dan 139 orang sembuh.
Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan mencapai 3.807 orang yang terdiri atas 1.428 orang masih dalam pemantauan dan 2.379 orang selesai pemantauan. (KR-MAK)
BLK Disnakertrans Karawang jadi tempat isolasi sepekan pasien sembuh dari COVID-19
Minggu, 26 April 2020 21:41 WIB
Sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan, jika sudah dinyatakan sembuh, tetap wajib isolasi selama 14 hari.