"PNS kami larang menjadi relawan apalagi menjadi anggota tim pemenangan salah satu pasangan calon kepala negara, maka dengan adanya laporan bahwa oknum PNS tersebut tercantum dalam anggota tim kami langsung mencoretnya," kata Aher kepada Antara, Kamis.
Menurut dia, walaupun PNS tersebut merupakan orang yang mempunyai pengaruh apalagi diketahui sebagai mantan Ketua Tim Seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi dan mendukung capres-cawapres yang diusungnya, pihaknya tetap akan bertindak tegas seperti mengeluarkan dari keanggotaan tim pemenangan ini.
Namun demikian pihaknya akan melakukan penyelidikan dahulu kepada oknum PNS berinisial SA yang juga berstatus sebagai Wakil Rektor di Universitas Muhammadiyah Sukabumi ini. Tapi untuk sanksi tetap saja dirinya akan mengembalikan kepada aturan, karena sanksi yang dijatuhkan kepada seorang PNS ada mekanismenya.
"Nama-nama anggota tim pemenangan diusulkan dari daerah dan untuk ditingkat Provinsi Jabar, kami hanya menerima saja berkas nama anggota itu. Maka dari itu, kami akan menyerahkan mekanisme ini kepada pihak Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Kota Sukabumi," tambahnya.
Sekedar diketahui, SA merupakan anggota tim pemenangan Kota Sukabumi untuk calon kepala negara yang diusung oleh Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, Partai Golkar, PPP dan PBB. Bahkan yang bersangkutan juga sudah diperiksa oleh pihak Panitia Pengawas Pemilu Kota Sukabumi. Selain itu, SA pun mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa PNS itu dilarang berpolitik praktis seperti menjadi tim sukses, relawan maupun anggota tim pemenangan salah satu kandidat.
Pewarta: Aditya A Rohman: Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.