Karawang (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, belum menentukan sikap terkait maraknya kegiatan pertambangan liar yang dilakukan secara besar-besaran di Karawang bagian selatan.
Bupati Karawang Ade Swara mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir hingga kini belum pernah dikeluarkan izin kegiatan pertambangan yang dipasok untuk PT Jui Shin Indonesia, sebuah pabrik semen yang berada di Kabupaten Bekasi.
"Pemda belum pernah mengeluarkan izin eksploitasi pertambangan kapur untuk pabrik itu. Kalau tidak ada izin, berarti kegiatan tersebut liar," katanya, di Karawang, Jumat.
Jika kegiatan pertambangan tersebut masuk kategori liar, kata bupati, maka perlu banyak pihak yang berkewajiban menangani masalah tersebut.
Menurut dia, dengan diperlukannya berbagai pihak yang berkewajiban menangani permasalahan kegiatan pertambangan liar, termasuk aparat kepolisian setempat, maka perlu dilakukan pembahasan secara mendalam terlebih dahulu.
"Pemerintah daerah pastinya akan mengambil langkah terkait kegiatan pertambangan liar itu. Tetapi akan dibahas terlebih dahulu langkah yang nanti diambil," kata dia.
Pemkab Karawang baru akan membahas permasalahan kegiatan pertambangan liar di Karawang bagian selatan, karena ketentuan wilayah pertambangan dari pemerintah pusat baru dikeluarkan pada awal tahun ini.
"Saat ini wilayah pertambangan sudah keluar. Jadi baru akan kita bahas," kata bupati.
Ketua DPRD Karawang Tono Bahtiar meminta pemerintah daerah setempat segera menertibkan kegiatan pertambangan liar yang sejak beberapa tahun terakhir marak di Karawang bagian selatan.
"Jika di Karawang bagian selatan ada kegiatan pertambangan liar, harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan justru dibiarkan keberadaannya," katanya.
Ia menilai kegiatan pertambangan liar tidak boleh dibiarkan, karena dikhawatirkan kegiatan eksploitasi yang dilakukan tanpa izin itu akan terus "menjamur" di Karawang bagian selatan.
Dampaknya, kekayaan sumberdaya alam di daerah tersebut akan terbuang sia-sia. Kondisi lingkungan di Karawang bagian selatan juga akan semakin rusak.
Padahal di Karawang bagian selatan yang meliputi Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru terdapat kawasan karst atau kawasan lindung yang tidak boleh "tersentuh" kegiatan pertambangan.
Pemkab Karawang belum sikapi kegiatan pertambangan liar
Jumat, 23 Mei 2014 14:24 WIB