Bogor (Antara) - Dalam waktu sebulan terakhir, Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat telah menangkap sebanyak 23 tersangka perjudian yang biasa beroperasi di wilayah tersebut.
"Dalam satu bulan ini kami (Polres Bogor Kota) mengintensifkan operasi pemberantasan perjudian, hasilnya 23 tersangka telah kita tangkap," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Candra Sasongko, dalam ekspose di Mapolres Bogor, Selasa.
AKP Candra menyebutkan, penangkapan para tersangka perjudian ini berlasung dalam waktu berbeda-beda dengan lokasi berbeda pula.
Dikatakannya, penindakan dilakukan sesuai instruksi dari Kepala Polisi Republik Indonesia dalam pemberantasan perjudian dan penyakit masyarakat. Kepolisian Resor Bogor terus meningkatkan penindakan.
Kepolisian Resor Bogor memerintahkan seluruh jajaran Polsek melakukan razia dan penindakan praktek perjudian di wilayah Kota Bogor.
"Kami berkomitmen untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam menjadikan Kota Bogor bebas perjudian," kata Kasat.
Bersamaan dengan itu, hari ini Kepolisian Resor Bogor Kota juga mengekspose penangkapan tujuh orang tersangka perjudian angka atau judi togel yang beroperasi di wilayah Bogor Utara, Botor Barat dan Bogor Tengah.
Dari tujuh orang tersangka tersebut salah satunya adalah seorang wanita berusia 50 tahun warga Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.
Tersangka bernama Mindo Simatupang, sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Menurut pengakuan tersangka dirinya tertarik untuk menjalani bisnis terlarang tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Hasilnya lumayan, saya iseng dari pada tidak ada kerjaan cuma jual angka bisa dapat penghasilan," ujarnya.
Mindo mengaku baru beberapa bulan ini ikut-ikutan bersama temannya menjual judi togel ke sejumlah pemain.
Hasil penjualannya dijual kepada pengepul bernama Ajo. Dari hasil penjualan judi togel ia mendapat 25 persen dari omset.
Tersangka lainnya bernama Zaen (60) yang sehar-hari berprofesi sebagai tukang becak di persimpangan Teplan.
Menurut Zaen, ia terdesak kebutuhan ekonomi. Sehari-hari narik becak ia hanya dapat penghasilan Rp35.000 cukup untuk makan. Sementara dua orang anaknya masih bersekolah dan membutuhkan biaya.
Zaen mengaku dapat kerjaan menjadi pengecer judi togel dari tersangka bernama Boim. Sehari ia mendapatkan omset penjualan nomor Rp500 ribu lalu disetorkan ke Boim. Ia akan mendapat upah kisaran Rp75.000 sehari.
"Kan lumayan mbak buat kebutuhan sehari-hari, anak saya masih sekolah butuh biaya. Sedangkan saya cuma tukang becak," ujarnya.
Kasat AKP Candra Sasongko menambahkan, pihaknya baru menangkap para pengecer. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan peningkatan penindakan dengan memburu para pengepul judi togel.
"Sasaran kita adalah pengepul, dan penyedia dana akan kita buru terus sampai dapat," ujar Kasat.
Para pelaku perjudian ini dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukum empat tahun penjara.
Polresta Bogor tangka 23 tersangka judi
Selasa, 12 November 2013 20:16 WIB