"Ke depan diperlukan konsistensi dari Pemerintah kota Bogor untuk mengawal Perda KTR ini dan mengimplementasikannya di lapangan," kata Bima saat menghadiri pertemuan jejaring LSM, organisasi masyarakat dan organisasi pendukung Perda KTR di kantor LSM No Tobacco Comunity (NoTC) Kota Bogor, Sabtu.
Sebagai wali kota terpilih yang akan melanjutkan estafet Pemerintahan Kota Bogor pada 2014 nanti, Bima menyebutkan, untuk mendukung komitmen dan kosistensi menerapkan Perda KTR di Kota Bogor perlu komunikasi dan koordinasi dengan LSM serta komunitas peduli kawasan tanpa rokok agar gerakan optimalisasi dapat intensif.
"Perda KTR ini pondasi untuk Kota Bogor menjadi kota yang aman, nyaman, tertib dan sehat dengan langkah seperti ini, mengurangi secara bertahap kebiasaan buruk seperti merokok ini adalah kebiasaan buruk," kata Bima.
Menurut Bima, merokok adalah kebiasaan buruk yang lebih banyak mudaratnya, sehingga ia memasukkan merokok sama halnya dengan minuman keras dan penyakit masyarakat yang harus dihilangkan dalam kehidupan masyarakat.
Bima mengatakan, Perda KTR yang telah ada sejak 2009 harus tetap dimaksimalkan lagi di masa kempemimpinannya mendatang.
"Karena nilai kemaslahatan bagi masyarakat cukup tinggi, melindungi para perokok pasif dari bahaya rokok. Perda KTR bukan melarang merokok tapi mengatur agar perokok dapat lebih beretika merokok di tempat yang tidak di larang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM NoTC, Acep Suhaemi mengungkapkan, penerapan Perda KTR di Kota Bogor telah berjalan selama hampir empat tahun. Selama itu, penerapannya masih belum optimal, hal ini dilihat dari hasil monitoring dan evaluasi, dimana masih banyak terdapat perokok yang melanggar perda.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan NoTC pada Juli 2013 yang dilakukan di enam kecamatan dan mengambil sampel 509 responden yang terdiri dari 324 laki-laki dan 185 perempuan menunjukkan dukungan masyarakat terhadap penerapan Perda KTR di Kota Bogor terus meningkat.
Pada tahun 2011 dukungan masyarakat terhadap penerapan Perda KTR sebesar 76,5 persen, sedangkan pada tahun 2013 ini menjadi 84,9 persen.
"Melalui survei ini kita dapat menilai opini publik tentang kebijakan 100 persen tanpa rokok dan pelarangan iklan rokok di Kota Bogor," kata Acep.
Acep menambahkan, sebagai tim pengawas Perda KTR, NoTC mendorong agar Pemerintah Kota Bogor terpilih nantinya mampu mendukung memaksimalkan optimalisasi Perda KTR di Kota Bogor.
Kondisi ini mengingat masih belum optimalnya penerapan perda tersebut terutama masih ditemukannya pelanggaran Perda KTR di kalangan PNS, restoran dan hotel serta sekolah.
"Kami berharap Wali Kota Bima Arya dapat mendukung optimalisasi penerapan Perda KTR agar lebih masksimal," ujarnya.
Pertamuan jejaring LSM, organisasi masyarakat dan komunitas peduli Perda KTR dihadiri sejumlah peserta diantaranya anggota LSM AMAR, LSM Forum Kota Sehat, dan organisasi mahasiswa.
Pewarta: Laily RahmawatiUploader : Teguh Handoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.