"Saya diajak temen pak, nyoba-nyoba. Rasanya sih nggak enak,"
Bogor (Antara) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap 21 pemuda yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Ke 21 pemuda ini kami tangkap dalam operasi penanganan tindak pidana penyalagunaan narkoba yang dilakukan selama satu minggu di wilayah hukum Kota Bogor," kata Kapolresta Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama dalam ekposes kasus di Makorwil Polres Bogor Kota, Kota Bogor, Rabu.

Kapolres menyebutkan 21 pemuda ini ditangkap jajaran satuan narkoba Polres dan Polsek Bogor Kota di 11 tempat kejadian.

Mereka yang tertangkap ada yang bertindak sebagai pemakai, dan pengedar dalam skala kecil.

"Dari 21 tersangka ini, tiga di antaranya terdapat anak di bawah umur. Salah satunya masih berstatus siswa di salah satu SMP di Kota Bogor," kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, bersama dengan penangkapan para tersangka kepolisian menyita sejumlah barang bukti di antaranya ganja kering siap edar sebanyak 11 kg dengan rincian, empat bungkus besar terbungkus lakban coklat dan satu bungkus kecil ganja dari tangan Hermansyah salah satu tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah bungkusan ganja kering dari para tersangka dan empat plastik sabu seberat 0,78 gram.

Kapolres menyebutkan, terhadap para tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota dan dilakukan penahanan di rutan polres.

"Para tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun," kata Kapolres.

Sementara itu, salah satu tersangka Wempi (51) ditangkap polisi atas kepemilikan sabu.

Kepada petugas pria yang diketahui bekerja di salah satu bioskop ini mengaku baru pertama kali mengonsumsi barang tersebut.

"Saya diajak temen pak, nyoba-nyoba. Rasanya sih nggak enak," kata pria ini tertunduk.

Selain pelaku baru, dari 21 pemuda tersebut, petugas juga mencokok salah satu residivis yang baru keluar dari penjara.

Tersangka bernama Deriansyah (21) baru keluar dari tahanan atas kasus pengedaran ganja. Ia divonis 3 tahun penjara.

"Iya salah satu pelaku orang lama, baru juga keluar dari penjara sudah berbuat lagi dan ditahan lagi," kata Kapolres.

Kapolres menyebutkan, barang-barang tersebut dibeli oleh pelaku dengan sistem putus, dengan harga untuk jenis ganja kering Rp4 juta per kilogram.

"Mereka membeli ganja seharga Rp2,5 juta, dijual Rp4 juta. Jadi untungnya banyak juga. Ini mereka ada yang diedarkan dan dikonsumsi sendiri," kata Kapolres.

Sementara itu, untuk tiga tersangka anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan, meski statusnya sebagai pemakai.

"Proses hukum tetap kami berlakukan, karena pada saat operasi mereka tertangkap tangan memakain narkoba. Mereka kami proses sesuai aturan berlaku diberikan pendampingan dan ditempatkan di sel khusus untuk anak," kata Kapolres.



Pewarta: Oleh Laily Rahmawati
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026