Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Penegakan hukum pemasyarakatan harus tegas, terukur, dan berkelanjutan,” kata Agus, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Kementerian Imipas memperkuat komitmen penegakan hukum pemasyarakatan, termasuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan melalui penguatan sistem pengamanan, deteksi dini, serta penempatan narapidana berisiko tinggi pada lokasi dengan keamanan maksimum.
“Narapidana risiko tinggi, khususnya bandar dan pengendali jaringan, kami tempatkan di fasilitas dengan tingkat keamanan maksimum agar tidak lagi mengendalikan peredaran dari balik jeruji,” jelas Agus.
Langkah tegas tersebut, ucap dia, merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga muruah hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Ini juga selaras dengan visa Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan analisis tren penyalahgunaan dan pelanggaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan tahun 2020–2025, kasus narkoba masih menjadi penyumbang terbesar populasi penghuni lapas dan rutan dengan proporsi di atas 50 persen setiap tahunnya.
Kondisi tersebut berdampak pada tingkat hunian serta kompleksitas pembinaan dan pengamanan di dalam satuan kerja pemasyarakatan.
Terkait kondisi itu, Kementerian Imipas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengintensifkan razia rutin dan insidental di blok hunian, pemeriksaan barang dan pengunjung, serta penguatan pengawasan berbasis deteksi dini.
Tes urine secara berkala terhadap warga binaan dan petugas juga terus dilaksanakan sebagai langkah preventif.
Sementara itu, warga binaan kasus narkotika kategori risiko tinggi, termasuk bandar dan pengendali jaringan, dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Jumlah yang dipindahkan pun meningkat, yakni dari 597 narapidana pada 2024 menjadi 1.232 narapidana pada 2025.
Agus menekankan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga bertujuan menciptakan sistem pembinaan yang lebih efektif. Penempatan sesuai tingkat risiko diyakini dapat memberikan keadilan dalam pembinaan.
“Yang berisiko tinggi ditempatkan pada pengamanan maksimum, sementara pengguna yang membutuhkan pemulihan kita dorong untuk mengikuti rehabilitasi medis dan sosial secara optimal. Tujuannya jelas, menciptakan Lapas yang aman sekaligus membangun kembali warga binaan agar siap kembali ke masyarakat,” ucapnya.
Kementerian Imipas menilai, langkah penguatan pengamanan tersebut turut memberikan dampak positif bagi masyarakat luas. Dengan pengetatan pengawasan dan penindakan konsisten, potensi peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas dapat ditekan.
Hal tersebut juga sekaligus wujud dukungan terhadap agenda nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta meningkatkan rasa aman publik.
Baca juga: Kemenimipas dan ANTARA perkuat kerja sama imigrasi dan pemasyarakatan
Baca juga: Kemenimipas siapkan sebanyak 968 tempat untuk pidana kerja sosial hadapi KUHP baru
Di sisi lain, kebijakan tersebut diyakini mampu menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang lebih tertib dan kondusif sehingga program pembinaan dapat berjalan optimal. Penguatan rehabilitasi bagi pengguna murni juga diharapkan menekan angka residivisme dan mendukung reintegrasi sosial yang lebih baik.
Kementerian Imipas menegaskan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan merupakan bagian integral dari reformasi sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada keamanan, keadilan, dan pembinaan.
Oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait akan terus diperkuat guna memastikan lapas dan rutan bersih dari narkoba serta mampu menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal.
