Jakarta (ANTARA) - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan 1.272 anak binaan pemasyarakatan telah diusulkan menerima remisi anak menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli.
Ribuan anak yang diusulkan menerima remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kami berharap pemberian remisi kepada anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Selalu ada kesempatan kedua untuk masa depan yang lebih cerah, masa depan untuk Indonesia Emas,” kata Agus di Jakarta, Minggu.
Agus menekankan bahwa menjelang peringatan Hari Anak Nasional, dirinya memberikan atensi khusus kepada anak-anak yang menjalani binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imipas Mashudi menyebut bahwa jumlah anak binaan di Indonesia saat ini sebanyak 2.096 orang dengan penyebaran 1.376 anak berada di LPKA dan sisanya berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan lapas perempuan.
Baca juga: UI beri pelatihan keterampilan psikologis bagi anak binaan LPKA Jakarta
