"Kami datang meminta dukungan DPRD dan Pemerintah Kota Bogor untuk menolak Inpres ini. Karena dapat kami jamin, jika Inpres ini dipaksakan maka dunia industri dan ketenegakerjaan tidak akan berjalan maksimal,Bogor (Antara) - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kota Bogor untuk menolak rencana instruksi presiden terkait upah minimum.
Ketua DPD SPN Jawa Barat Iwan Kusmawan di Bogor Senin mengatakan kedatangan pihaknya untuk meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi menolak Inpres tersebut yang rencananya akan diterbitkan akhir tahun ini.
"Ini merupakan aksi nasional, seluruh SPN Jawa Barat melakukan aksi ini untuk meminta rekomendasi DPRD dan Pemerintah kota maupun kabupaten se Jawa Barat menolak inpres tersebut," kata Iwan.
Iwan menyebutkan, inpres yang akan diterbitkan tersebut dinilai akan mereduksi upah minimun menjadi upah murah.
Menurutnya, inpres tersebut dianggap "sesat" bila memperhatikan surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Perekonomian dengan surat nomor 271/M-IND/8/2013 tertanggal 22 Agustus 2013 yang ditindaklanjuti oleh surat Menteri Perekonomian kepada Presiden RI melalui surat Nomor: S-168/M.EKON/08/2012 tertanggal 25 Agustus 2013.
"Inpres ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang Ketenagakerjaan," katanya.
Iwan mengatakan, adapun isi Inpres yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagarkerjaan tersebut yakni kebijakan kenaikan upah menimum ditinjau dua tahun sekali hal ini bertentangan dengan Kepmenakertrans RI nomor : KEP-226/MEN/200 pasal 4 ayat (7) yang menyatakan bahwa "Peninjauan terhadap besarnya upah minimum provinsi dan upah minimum kabupatan/kota diadakan satu tahun sekali.
Poin lainnya lanjut Iwan, Inpres tersebut membedakan kenaikan upah minimum antara industry secara umum dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan industri padat karya hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 88 ayat 2, pasal 89 ayat (1) dan sampai dengan sekarang yang dimaksudkan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan industri padat karya belum ada ketentuan pengelompokan yang jelas.
Selain itu kata Iwan, kenaikan upah minumum secara umum paling tinggi sebesar tingkat inflasi ditambah 10 persen dari upah minimum tahun sebelumnya.
Kenaikan upah minimum padat karya, usaha mikro dan kecil paling tinggi 50 persen dari kenaikan upah minimum secara umum sesuai kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja padahal kenaikan upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak hasil survey dewan pengupahan.
Selain itu perlu juga memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 Ketenagakerjaan Jo Permenaker nomor 01 tahun 1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Kepmenakertrans RI nomor 226 tahun 2000 Jo Kepres 107 tahun 2004 tentang Dengan Pengupahan jo Permenakertrans nomor 13 tahun 2012.
"Kami datang meminta dukungan DPRD dan Pemerintah Kota Bogor untuk menolak Inpres ini. Karena dapat kami jamin, jika Inpres ini dipaksakan maka dunia industri dan ketenegakerjaan tidak akan berjalan maksimal," kata Iwa
Iwan menyebutkan, sejumlah kabupaten kota di Jawa Barat telah mengeluarkan rekomendasi penolakan atas Inpres ini sepi Kapaten Bogor, Cirebon, Sumedang dan Cimahi.
Aksi ini, lanjut Iwan, juga sudah dilakukan disejumlah daerah seperti di Jawa Tengah dan Batam.
"Kami harapkan, DPRD bisa mengeluarkan rekomendasi agar Inpres ini tidak diterbitkan," kata Iwan.
Aksi buruh berlangsung damai, mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.
Dalam aksi tersebut masa melakukan audiensi dengan DPRD, yang diwakili Komisi D.
"Intinya kami mendukung gerakan buruh. Karena harusnya pemerintah itu berada di pihak buruh. Inpres ini justru merugikan buruh, karena jika upah kenaikan dua tahun sekali, ini sama tidak sejahtera," kata Sekretaris Komisi D dari Fraksi PKS, Nadjamuddin.
Pewarta: Oleh Laily RahmawatiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.