Cikarang (Antara) - Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek listrik masuk desa 2012 di wilayah setempat.
"Belum ada penetapan tersangka dalam program pengadaan listrik desa ini. Namun kami sudah memeriksa dua saksi pada Jumat (13/9)," kata Kasi Pidsus Kejari Cikarang Evan Satrya di Cikarang, Sabtu.
Menurut dia, penyelidikan dugaan kasus itu diawali laporan masyarakat bahwa listrik desa dengan anggaran Rp6,9 miliar lebih ada indikasi fiktif.
Dari total 53 desa yang memperoleh listrik, ada temuan fiktif di desa Cipayung, kecamatan Cikarang Timur, senilai Rp171.250.000, dan Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, senilai Rp114.500.000.
Sementara itu, sebanyak dua saksi yang sebelumnya menjalani pemeriksaan merupakan pejabat pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi.
Mereka adalah Kabid Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral, Tri Tjahyani, dan Kasi Energi dan Kelistrikan, Firman Heryadi.
Tri mengaku ditanyai seputar mekanisme pelelangan menyangkut kegiatan Listrik Desa 2012, serta mekanisme proses pekerjaannya.
"Pemeriksaan saya sebatas klarifikasi saja bersama dengan anak buah," katanya.
Penyidik kejaksaan Cikarang juga menanyakan sejumlah data jumlah desa penerima bantuan listrik, dan bukti pembayaran yang diterima oleh pihak kontraktor untuk program tersebut.
Kejari Cikarang selidiki dugaan korupsi listrik desa
Minggu, 15 September 2013 7:32 WIB