Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan stimulus kepada pelaku usaha menyusul kenaikan tarif air tanah sebesar 120 persen melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 tentang Nilai Perolehan Air Tanah.

Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Checawaty di Bogor mengatakan kenaikan tarif air tanah dari Rp1.500 menjadi Rp3.300 per meter kubik tersebut menambah beban dunia usaha yang saat ini juga menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

"Betul ada kenaikan pajak air bawah tanah, makanya harapan kami kepada pemerintah itu adanya stimulus dari pemerintah terkait pajak ini. Karena itu juga sangat membantu kepada dunia usaha agar mereka terus bisa berjalan," kata Sintha.

Menurut dia, kebutuhan stimulus semakin penting karena pelaku usaha saat ini turut menghadapi dampak gejolak ekonomi global yang memengaruhi biaya produksi dan operasional perusahaan.

Ia menjelaskan ketidakpastian ekonomi global dan gangguan rantai pasok internasional telah menyebabkan kenaikan berbagai komponen biaya yang harus ditanggung sektor industri.

Karena itu, kata dia, dukungan pemerintah daerah diperlukan agar dunia usaha tetap mampu mempertahankan kegiatan produksi dan menjaga daya saing.

"Maka dari itu, saya juga berharap kepada pemerintah ada stimulus-stimulus pemerintah buat dunia usaha, apalagi di sektor industri yang terdampak kenaikan dolar dan sebagainya," ujarnya.

Sintha menilai pemerintah daerah dan pelaku usaha perlu memperkuat kolaborasi untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Bogor tetap kondusif di tengah berbagai tantangan ekonomi yang terjadi saat ini.

Menurut dia, keberlangsungan investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

"Iklim investasi di Kabupaten Bogor harus kita jaga, artinya bagaimana para pengusaha dan pemerintah bersama-sama berjuang di tengah situasi ini, harus memberikan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan," katanya.

Kadin Kabupaten Bogor berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan berbagai kebijakan pendukung yang mampu membantu dunia usaha beradaptasi dengan kenaikan tarif air tanah tanpa mengurangi minat investasi di Kabupaten Bogor.

Peraturan Bupati Bogor Nomor 51 Tahun 2025 menetapkan tarif air tanah sebesar Rp3.300 per meter kubik atau naik 120 persen dibandingkan tarif sebelumnya yang sebesar Rp1.500 per meter kubik. Kenaikan tersebut menjadi perhatian kalangan pelaku usaha karena berpotensi menambah biaya operasional, khususnya bagi sektor industri yang memanfaatkan air tanah dalam kegiatan produksinya.



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026