Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengurus Provinsi (DPP) INKINDO DKI Jakarta telah melakukan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 17 Maret 2026 di Jakarta.
Sekretaris DPP INKINDO DKI Jakarta sekaligus Calon Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Masa Bakti 2026 – 2030, Afsdyah Eky Vitalina mengatakan audiensi tersebut merupakan inisiatif dari Kesekretariatan DPP INKINDO DKI Jakarta yang bertujuan untuk menindaklanjuti hasil Focus Group Discussion (FGD) DPP INKINDO DKI Jakarta dengan Asosiasi Profesi terkait, tentang Isu-Isu Strategis di DKI Jakarta, yang meliputi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung, Penanganan Masalah Banjir dan Transportasi di DKI Jakarta.
Hal itu merupakan perwujudan amanah Anggaran Dasar INKINDO Pasal 9 bahwa: “INKINDO berfungsi sebagai wadah berhimpunnya Anggota dalam mewujudkan pengabdian profesi demi tercapainya pembangunan Indonesia seutuhnya.”
Saat audiensi Eky menyampaikan secara langsung kepada Gubernur Pramono Anung, beberapa poin penting, antara lain:
Penguatan konsultan lokal, terutama konsultan kelas Kecil dan memberikan kesempatan yang luas dalam jasa konsultansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
Penerapan Standar Billing Rate INKINDO yang terbaru tahun 2026, dalam proyek jasa konsultansi di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Billing Rate INKINDO selama ini sudah digunakan di lingkungan Provinsi DKI Jakarta namun masih menggunakan BR tahun yang lama (belum optimal)
Menurut Eky, Anggota INKINDO DKI Jakarta telah banyak berpartisipasi dalam kegiatan jasa konsultansi di DKI Jakarta, dari mulai pekerjaan Larap atau sering disebut Rencana Aksi Pengadaan Tanah dan Permukiman Kembali (Land Aqcuisition and Resettlement Action Plan), Amdal, Perencanaan, Detail Engineering Design (DED), Pengawasan di berbagai sektor, baik transportasi, sumber daya air, gedung/bangunan dan infrastruktur lainnya.
Namun sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Konsultansi, INKINDO DKI Jakarta juga ingin meningkatkan perannya sebagai Mitra Strategis Pemprov dalam mendukung penanganan isu-isu strategis di DKI Jakarta, antara lain terkait penerapan SLF, penanganan banjir dan transportasi.
INKINDO DKI Jakarta yang beranggotakan sekitar 600 badan usaha/perusahaan konsultan, didukung oleh ribuan tenaga ahli yang bergerak di bebagai disiplin keahlian, baik di bidang Jasa Konsultansi Konstruksi maupun Jasa Konsultansi Non Konstruksi, merupakan asset yang sangat potensial, baik dalam penyusunan kebijakan Pembangunan maupun dalam implementasinya.
Eky, sebagai Calon Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Masa Bakti 2026 – 2030 mengusung Visi: Gerak Cepat Memajukan Anggota yang Berkelanjutan dan 5 (lima) Misi yaitu: 1. Meningkatkan layanan yang proaktif, cepat, mudah dan terjangkau, 2. Memperkuat kapasitas dan kolaborasi antar Anggota (pelatihan, akses informasi dan permodalan, SDM), 3. Memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintah, swasta dan sinergi bersama DPN INKINDO, DPP Provinsi lain, mitra kerja serta asosiasi, 4. Membina Anggota dalam menghadapi dinamika regulasi dan 5. Menjadikan INKINDO DKI Jakarta sebagai organisasi yang inovatif, adaptif, transparan dan akuntabel.
“Jika dizinkan Allah SWT menjadi Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Masa Bakti 2026 – 2030, saya akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Bapak Pramono Anung dalam 100 hari kepemimpinan, dalam bentuk Program Kerja yang konkret yang mendukung pembangunan Jakarta sebagai Kota Global maupun bagi kegiatan usaha Anggota. Saya akan melakukan audiensi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemprov DKI Jakarta yang terkait, ” ujar Eky yang menjadi Calon Ketua No 1.
Misalnya dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Povinsi DKI Jakarta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air, dan SKPD strategis terkait lainnya
Dengan Bappeda DKI Jakarta akan menindaklanjuti terkait dengan partisipasi DPP INKINDO DKI Jakarta dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) DKI Jakarta dan penerapan Billing Rate INKINDO terbaru untuk proyek Jasa Konsultansi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Juga pembahasan terkait penguatan konsultan lokal, terutama konsultan kelas Kecil agar diberikan kesempatan yang luas dalam jasa konsultansi. Hal itu sangat relevan mengingat posisi Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu unsur Pembina menurut UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017 dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 14 Tahun 2021. Pemda antara lain memiliki kewenangan melakukan: “pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.” (PP No 14/2021, Pasal 9).
Dengan Dinas Citata, akan menindaklanjuti terkait penerapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung. Sebenarnya SLF memiliki landasan hukum yang kuat, berupa UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, beserta turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
SLF berlaku untuk bangunan milik pribadi, milik Perusahaan, ataupun milik pemerintah. Namun dalam implementasinya, SLF belum dilaksanakan secara konsisten dengan mengusulkan sebagai percontohan agar penerapan SLF dimulai dari bangunan gedung pemerintah, baik milik Provinsi DKI maupun milik Kementerian yang ada di DKI Jakarta serta perlunya regulasi untuk melakukan klasifikasi konsultan pengkaji teknis SLF berdasarkan tingkat kompleksitas dan ketinggian bangunan Gedung.
Menurut Eky, di DKI Jakarta ada ribuan bangunan gedung di atas 5 tahun yang belum melakukan perpanjangan SLF, Hal ini tentu merupakan peluang usaha baru bagi Anggota INKINDO DKI Jakarta, disamping tentunya untuk menjaga keamanan dan keselamatan penghuni bangunan gedung. Dengan menegakkan regulasi terkait persyaratan SLF diharapkan dapat menjamin keselamatan dan keamanan bangunan Gedung di Jakarta, sehingga dapat dihindari terjadinya kebakaran Gedung akibat perubahan fungsi bangunan Gedung maupun kegagalan bangunan akibat gempa bumi.
“Saya akan mengintensifkan kerja Komite SLF INKINDO DKI Jakarta untuk menyusun usulan-usulan yang lebih konkret, terkait dengan perubahan Pergub atau Perda tentang SLF,” jelas Eky.
Bersama Asosiasi Profesi terkait, ia akan melakukan diskusi dengan Dinas PU dan Dinas Pehubungan terkait penanganan sistem transportasi dan kemacetan lalu lintas, Pertemuan dengan Dinas Sumber Daya Air juga akan dilakukan untuk membahas penanganan banjir di DKI, baik dari aspek penggunaan teknologi terbaru maupun regulasi terkait.
Terkait.regulasi sangat penting juga beraudiensi dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, permasalahan, sekaligus solusi kebijakan terkait posisi konsultan lokal terutama kelas K (kecil) agar lebih kuat dan memiliki daya saing tinggi di DKI Jakarta. Eky akan mendorong kebijakan yang lebih berpihak (Affirmative policy) untuk konsultan lokal.
Ini salah satu langkah perjuangan strategis untuk menghadirkan keadilan, keberpihakan, dan kesempatan tumbuh bagi konsultan lokal terutama kelas Kecil agar tidak terus menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Hal diatas selaras dengan upaya Kadin DKI Jakarta untuk memperjuangkan perlindungan pengusaha lokal, termasuk konsultan lokal untuk bisa berkiprah lebih banyak di rumahnya sendiri yang disampaikan saat Rapimprov II Kadin DKI Jakarta tanggal 9 Maret 2026 kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Eky yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap (Komptap) Jasa Konsultansi, Kadin DKI Jakarta tentunya perjuangan untuk perlindungan konsultan lokal ini bisa disinergikan antara INKINDO DKI Jakarta dengan Kadin DKI Jakarta.
Kolaborasi Sinergis
Eky menganggap Audiensi dengan Gubernur DKI Pramono Anung merupakan langkah strategis INKINDO untuk semakin memantapkan kolaborasi yang sinergis antara Pemprov DKI Jakarta dan INKINDO DKI Jakarta ke depan.
Hal itu antara lain untuk mendukung transformasi Jakarta sebagai Kota Global dan Kawasan Aglomerasi, pasca perpindahan Ibu Kota Negara ke Ibukota Nusantara (IKN), sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Perpres No 70 Tahun 2025 yang menargetkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Langkah strategis ini juga akan semakin memantapkan posisi INKINDO DKI Jakarta sebagai Barometer Nasional DPP INKINDO di seluruh Indonesia.
Sebagaimana diuraikan dalam UU Nomor 2/2024:
Kota Global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.
Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Dalam kesempatan baik ini disampaikan juga bahwa INKINDO DKI akan menyelenggarakan Musyawarah Provinsi (Musprov) XII, pada tanggal 22 April 2026, yang salah satu agenda terpenting adalah Pemilihan Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta Masa Bakti 2026 – 2030.
Pemilihan Ketua ini akan menggunakan sistem elektronik atau E-vote. Dan merupakan ketiga kalinya sistem E-vote digunakan dalam pemilihan Ketua DPP INKINDO DKI Jakarta dan berharap Gubernur Pramono Anung dapat membuka Musprov serta memberikan arahan agar INKINDO DKI selalu dapat berkontribusi serta menjadi mitra yang strategis.
Pewarta: Feru LantaraUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.