Jakarta (ANTARA) - Peneliti Universitas Indonesia (UI) Eugenia Mardanugraha menilai kepastian legalitas lahan melalui hak guna usaha (HGU) menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan investasi dan stabilitas produksi sawit Indonesia dalam jangka panjang.
Eugenia, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan kepastian perpanjangan dan penerbitan HGU penting untuk mendukung keberhasilan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan pemerintah mulai semester II 2026.
“Jika ketidakpastian HGU terus berlanjut, maka program B50, keberlanjutan industri sawit, serta kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional menghadapi risiko yang besar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan HGU berkaitan langsung dengan program peremajaan (replanting) kebun sawit nasional yang saat ini sudah sangat mendesak dilakukan.
Eugenia mengatakan banyak kebun sawit terutama milik petani rakyat mengalami penurunan produktivitas akibat usia tanaman yang tua serta penggunaan bibit yang kurang optimal pada masa lalu.
Tanpa percepatan replanting, lanjutnya, produksi sawit nasional berisiko stagnan di tengah meningkatnya kebutuhan minyak sawit untuk energi, pangan, industri hilir, dan ekspor.
"Indonesia ke depan membutuhkan sawit bukan hanya untuk biodiesel, tetapi juga pangan, oleokimia, kosmetik, farmasi, hingga sustainable aviation fuel. Produktivitas lahan menjadi kunci," kata Eugenia.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa strategi sawit nasional tidak lagi bertumpu pada ekspansi lahan baru, melainkan peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada.
Ia menilai ketidakpastian status HGU membuat pelaku usaha cenderung menunda investasi jangka panjang, termasuk replanting, karena risiko usaha menjadi terlalu tinggi.
"Replanting membutuhkan investasi besar dengan masa tunggu produksi mencapai beberapa tahun sebelum tanaman kembali menghasilkan secara ekonomis. Tanpa kepastian hukum, keputusan investasi menjadi sulit diambil," katanya.
Selain faktor legalitas, Eugenia mengatakan pelaku usaha juga mempertimbangkan prospek perdagangan sawit global serta stabilitas kebijakan pemerintah dalam menentukan arah investasi jangka panjang.
"Kepastian hukum pertanahan dan kepastian arah kebijakan industri menjadi faktor utama untuk mendorong percepatan replanting," ujar dia.
Pewarta: Arnidhya Nur ZhafiraUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026