Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menekankan perlunya langkah mitigasi yang efektif guna mencegah terjadinya berbagai kecurangan, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2026/2027.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan langkah pencegahan kecurangan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan SPMB.

“Dalam hal ini saya akan membacakan pesan dari Pak Jaksa Agung. Pencegahan yang efektif akan mampu meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan murid baru,” kata Reda dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pemkot Bogor perketat jalur domisili pada SPMB 2026 untuk cegah titip KK

Pemerintah daerah (pemda) dan Dinas Pendidikan, kata dia, harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB di wilayah masing-masing.

Berkenaan dengan hal tersebut, ia mengatakan pemda harus memastikan bila mekanisme SPMB dijalankan secara terbuka, profesional, berbasis aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Kepala daerah, kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan seluruh penyelenggara pendidikan, harus menjadi teladan dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan berintegritas," kata Reda Manthovani.

Reda menilai komitmen bersama yang digelar oleh Kemendikdasmen menjadi bentuk komitmen negara untuk menghadirkan sistem pendidikan yang adil, transparan, inklusif, dan berintegritas.

"Negara berkewajiban memastikan bahwa akses terhadap pendidikan berlangsung secara setara tanpa diskriminasi maupun praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat," paparnya.

Baca juga: Pemkab Bekasi sosialisasikan SPMB jenjang sekolah dasar

Ia juga menilai SPMB sebagai instrumen penting dalam menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak, adil, dan berkualitas.

Untuk itu Reda menegaskan SPMB harus berjalan secara transparan, inklusif, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi serta penyimpangan.

Dengan komitmen integritas dan pengawasan bersama, Reda meyakini pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat menjadi cetak biru terkait pelayanan publik yang bersih, humanis, dan berkeadilan.

“Penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai tindakan represif, tetapi juga instrumen untuk memastikan sistem pemerintahan berjalan secara tertib, bersih, dan akuntabel. Oleh karena itu, sinergi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam pengawasan SPMB Ramah merupakan langkah strategis dalam membangun budaya pemerintahan yang baik, good governance,” kata Reda Manthovani.



Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026