Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebut pengadaan barang dan jasa di tingkat desa menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan desa yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan pengadaan barang dan jasa desa tidak sekadar proses belanja pemerintah, tetapi menjadi instrumen strategis untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

“PBJ Desa merupakan enabler pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa. Karena melalui pengadaan, anggaran desa dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kualitas pembangunan di desa,” kata Sarah dalam Giat Sinergi Nasional Akselerasi Kematangan PBJ Desa melalui Transformasi Regulasi, Tata Kelola, dan SDM menuju Desa Mandiri dan Antikorupsi di Gedung LKPP, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengadaan di desa dapat mendorong perputaran ekonomi lokal apabila memprioritaskan produk dalam negeri dan melibatkan pelaku usaha desa.

Sarah menjelaskan masyarakat desa tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga dapat terlibat langsung dalam proses pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat dan keterlibatan penyedia lokal.

Ia menilai penguatan tata kelola dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengadaan desa menjadi langkah penting untuk membangun sistem pengadaan yang transparan dan profesional.

Sarah juga menyoroti masih tingginya kerentanan tindak pidana korupsi di sektor desa. Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2024, sektor desa menempati peringkat tertinggi dalam frekuensi tindak pidana korupsi secara nasional.

Sementara itu, data statistik kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 menunjukkan tindak pidana korupsi juga banyak terjadi pada sektor pengadaan barang dan jasa desa.

“Data ini bukan sekadar angka, tetapi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pengadaan harus dilakukan secara sistematis,” ujar Sarah.

Ia menegaskan upaya perbaikan tata kelola pengadaan desa membutuhkan kolaborasi lintas sektor bersama KPK, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Kami optimistis tata kelola pengadaan di desa dapat semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah risiko korupsi sejak dini,” katanya.

Dalam kegiatan yang sama, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan desa untuk mencegah praktik korupsi seperti konflik kepentingan, proyek fiktif, hingga program yang tidak pernah dijalankan.

“Program Desa Antikorupsi bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan nilai integritas desa. Salah satu komponennya adalah penguatan tata kelola, termasuk tata kelola pengadaan barang dan jasa yang akuntabel,” kata Ibnu.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria mengapresiasi langkah LKPP yang telah menyederhanakan regulasi pengadaan di tingkat desa.

Menurut dia, penyederhanaan sistem pengadaan penting agar perangkat desa tidak terbebani birokrasi yang rumit sehingga anggaran desa dapat segera digunakan untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui produk usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Riza menambahkan pembangunan desa memerlukan kolaborasi lintas unsur melalui pendekatan octahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media, hingga masyarakat sebagai agen perubahan.

Melalui transformasi tata kelola dan penguatan SDM pengadaan, pemerintah berharap desa dapat menjadi ruang pembangunan yang maju secara ekonomi sekaligus memiliki integritas tinggi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.


 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026