Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih mendalami terkait adanya dugaan warga negara asing (WNA) asal Jepang yang terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan saat ini unit Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya sudah turun menangani kasus tersebut.

"Termasuk dari Polres Metro Jakarta Selatan mendalami tentang informasi yang diterima adanya prostitusi anak di bawah umur di wilayah Blok M," katanya.

Budi berharap bila ada masyarakat yang mengetahui, melihat, mendengar tentang peristiwa sebenarnya bisa menghubungi layanan 110 atau mendatangi piket jaga dari Direktorat Siber, Direktorat PPA dan PPO maupun di Polres Metro Jakarta Selatan mengingat informasi ini datang dari platform media sosial.

"Tapi tim pasti akan mendalami, sekecil apa pun informasi yang beredar itu selalu didalami oleh Polda Metro Jaya," ucapnya.

Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka dugaan prostitusi anak di bawah umur di Jakbar

Sebelumnya beredar sebuah postingan di media sosial X, melalui akun @intinyadeh yang memperlihatkan sebuah postingan dari tangkapan layar yang menuliskan tentang pengalaman seorang WN Jepang saat berada di Indonesia.

"Beberapa pedofil Jepang pamer dan saling share info tentang prostitusi anak di Indonesia. Korban usia 16-17 tahun, dari tweetnya mengindikasikan memang sengaja mencari yang usia anak," tulis akun tersebut.

Sementara itu Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Rabu (13/5), memperingatkan warga Jepang di Indonesia atau yang bepergian ke Indonesia agar tidak terlibat dalam eksploitasi seksual anak karena pelaku akan dituntut di Jepang dan Indonesia.

Peringatan keras itu muncul setelah laporan berita lokal tentang unggahan media sosial dalam bahasa Jepang yang menunjukkan bahwa orang-orang dari Jepang telah melakukan tindakan tersebut di Jakarta dan tempat lain di negara Asia Tenggara tersebut.

Baca juga: Polda Metro dalami dugaan prostitusi anak di Blok M yang libatkan WNA asal Jepang

Dalam peringatan di situs webnya, kedutaan mengatakan bahwa otoritas setempat dapat menyelidiki siapa pun yang dicurigai melanggar undang-undang pelindungan anak atau melakukan pemerkosaan, mencatat bahwa hubungan seksual dengan anak di bawah umur dapat dituntut sebagai pemerkosaan bahkan jika persetujuan telah diungkapkan.

Warga negara Jepang yang mengeksploitasi anak di bawah umur di Indonesia juga akan menghadapi tuntutan di Jepang atas pelanggaran hukum domestik untuk melindungi anak-anak, tambahnya.

Telah ada unggahan media sosial yang tampaknya membanggakan episode eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta dan sekitarnya meskipun mengetahui bahwa mereka berusia di bawah 18 tahun.

Pada Rabu (13/5), polisi Jakarta mengatakan unit kejahatan siber mereka sedang menyelidiki kasus di bagian selatan ibu kota yang telah disinggung dalam sebuah unggahan media sosial.

Kedutaan Besar Jepang di Laos juga memasang peringatan serupa di situs webnya tahun lalu untuk warga negaranya yang mengunjungi negara Asia Tenggara tersebut.



Pewarta: Ilham Kausar
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026