Kota Bogor (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendorong efisiensi birokrasi dan peningkatan layanan publik di daerah itu.
Ketua Pansus, Wishnu Ardiansyah di Bogor, Jumat, mengatakan perubahan tersebut menjadi bagian dari reformasi kelembagaan dengan pendekatan “ramping struktur, kaya fungsi” agar kinerja pemerintahan lebih efektif.
Ia menegaskan, perubahan OPD tidak hanya bersifat administratif, tetapi diarahkan memberi dampak nyata terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pansus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wishnu.
Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak lagi menjadi perangkat daerah tersendiri, melainkan menjadi unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan.
Baca juga: DPRD Bogor kawal pembangunan Jembatan Garuda tepat sasaran dan berdampak bagi warga
Baca juga: DPRD Kota Bogor kawal RKPD 2027, soroti kebutuhan dasar warga
Kebijakan ini diyakini dapat memperkuat integrasi layanan kesehatan sekaligus mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan medis.
Selain itu, restrukturisasi RSUD juga dilakukan melalui penyederhanaan organisasi, pengurangan jabatan struktural, serta penguatan fungsi pelayanan dan manajemen rumah sakit.
Di sektor lain, Pemerintah Kota Bogor meningkatkan status Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjadi tipe A guna memperkuat kapasitas kelembagaan.
Penguatan ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan perempuan dan anak, mempercepat penanganan kasus kekerasan, serta memperkuat program keluarga berencana dan pengendalian penduduk.
Perubahan juga dilakukan pada sektor infrastruktur dengan peningkatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi tipe A serta perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pembangunan jalan, drainase, bangunan publik, serta pengendalian tata ruang secara lebih terintegrasi.
Baca juga: DPRD Kota Bogor uji sejauh mana dampak nyata LKPJ 2025 bagi masyarakat
Tambah kewenangan
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman juga ditingkatkan menjadi tipe A dan berubah nomenklatur menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dengan tambahan kewenangan urusan pertanahan.
Dengan kewenangan tersebut, dinas terkait akan menangani pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa pertanahan, hingga pengelolaan kawasan permukiman.
Pansus menekankan bahwa penguatan kelembagaan harus diikuti percepatan pelayanan, termasuk dalam merespons pengaduan, mempercepat administrasi, serta memberikan kepastian layanan yang transparan.
“Dengan struktur yang lebih kuat dan fungsi yang lebih jelas, kami mendorong agar ke depan pelayanan publik benar-benar lebih cepat, terintegrasi, dan dirasakan langsung oleh warga,” kata Wishnu.
Seluruh hasil pembahasan telah diselaraskan dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Pewarta: M Fikri SetiawanUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026