Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan praktik perkawinan anak yang mengatasnamakan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami menghormati nilai budaya yang hidup di masyarakat, namun pelindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan anak," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta, Selasa.
Hal ini dikatakannya menanggapi perkawinan anak yang melibatkan dua anak berusia 13 tahun dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Menteri PPPA tekankan perlindungan PRT di Hari Perempuan Internasional
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) NTB dan pemerintah daerah terkait kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata dia, peristiwa bermula pada 3 Maret 2026 dini hari ketika kedua anak keluar rumah dan kemudian ditemukan oleh keluarga.
Kejadian tersebut memicu keputusan keluarga untuk menikahkan keduanya melalui musyawarah keluarga dan adat, meskipun pemerintah desa sebelumnya telah menyarankan agar pernikahan tidak dilaksanakan karena kedua anak masih di bawah umur.
Kemudian tim gabungan dari UPTD PPA Provinsi NTB, DP3A Kabupaten Lombok Tengah, Unit PPA Polres Lombok Tengah, Puskesmas Pujut, serta Pemerintah Desa Tumpak, melakukan penjangkauan dan memberikan pendampingan kepada anak dan keluarga.
Baca juga: Menteri PPPA ingin Koperasi Merah Putih jadi wadah konsultasi korban kekerasan
Berdasarkan hasil penjangkauan tim, kedua keluarga menyatakan tidak bersedia dipisahkan sehingga pasangan tersebut tetap tinggal bersama di lingkungan keluarga.
Meski demikian UPTD PPA akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala guna memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi.
Sebelumnya, beredar luas di media sosial video yang memperlihatkan prosesi akad nikah dua anak di Lombok Tengah yang diduga digelar pada Kamis (5/3).
Anak perempuan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara anak laki-laki diketahui putus sekolah. Warganet menyayangkan terjadinya perkawinan anak yang berlangsung pada bulan Ramadhan itu.
Pewarta: Anita Permata DewiEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026