Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan Forum Anak Nosarara mendeklarasikan gerakan pencegahan perkawinan usia anak atau perkawinan dini sebagai upaya memberikan perlindungan dasar hak-hak anak.
"Anak adalah salah satu kelompok rentan, maka hak-hak dasar mereka harus dipenuhi. Gerakan ini salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan perlindungan kepada anak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Palu Yudhi Riani Firman pada deklarasi pencegahan perkawinan usia anak di Palu, Minggu.
Diharapkan, melalui deklarasi, ini kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan semakin tumbuh, supaya bersama-sama dapat mewujudkan Kota Palu yang layak anak, kota yang memberikan ruang, waktu, dan kesempatan terbaik bagi anak-anak untuk meraih cita-cita mereka," tutur Yudhi.
Momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025 harus dijadikan pengingat bahwa pentingnya menjamin maupun memenuhi hak-hak dasar mereka supaya bisa tumbuh dan berkembang sesuai jenjang usia.
Perkawinan usia anak masih kerap terjadi di masyarakat dan dapat berdampak besar terhadap tumbuh kembang anak, kesehatan, pendidikan, serta masa depan mereka.
Salah satu faktor terjadinya pernikahan pada usia belia karena pergaulan, kontrol keluarga sangat berpengaruh terhadap anak. Maka model pencegahan harus melibatkan keluarga inti sebagai fondasi utama.
Pemkot Palu berkomitmen penuh dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak melalui kebijakan, edukasi, sosialisasi, serta membangun sinergisitas lintas sektor, termasuk forum anak yang menjadi jembatan suara anak-anak itu sendiri.
Deklarasi dilaksanakan bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga menjadi pengingat dan penegasan bahwa semua pihak, baik pemerintah, keluarga, maupun masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi anak-anak supaya dapat menikmati masa-masa emas dengan bahagia, sehat, dan penuh kesempatan untuk berkembang sesuai potensi mereka.
Momentum Hari Anak Nasional yang tiap tahun diperingati pada 23 Juli juga sebagai refleksi untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya hak memperoleh pendidikan yang layak, hak untuk hidup sehat, dan hak untuk terbebas dari praktik-praktik yang dapat menghambat masa depan mereka.
Pencegahan perkawinan dini sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap hak-hak dasar anak.
"erkawinan dini tidak hanya memberikan dampak psikologi bagi anak itu sendiri, tetapi juga berdampak pada kesehatan reproduksi, ekonomi karena usia mereka seharusnya masih dalam masa pertumbuhan untuk menjadi dewasa.
Keluarga inti sebagai pemeran utama dalam pencegahan perkawinan dini, karena anak-anak tumbuh di lingkungan keluarga, maka upaya yang dilakukan menjaga kehormatan anak dan memberikan pengajaran positif bagi remaja.
Anak menikah di usia dini seringkali kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti hak atas pendidikan, hak untuk bermain, dan hak untuk tumbuh kembang secara optimal.
Mereka juga rentan terhadap masalah kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, maupun rentan terhadap kemiskinan yang berkepanjangan, oleh sebab itu pemerintah perlu melakukan pencegahan perkawinan dini dengan melibatkan para pihak, termasuk masyarakat.
Masalah perkawinan dini memberikan dampak multidimensional.
Perkawinan dini masih menjadi tantangan nyata yang membutuhkan kolaborasi semua pihak untuk mengatasinya.
Penyusunan strategi daerah dianggap sebagai langkah konkret dan krusial dalam mewujudkan perlindungan anak-anak dari praktik perkawinan yang seharusnya belum di usia belia.
Diharapkan kegiatan itu tidak hanya sekadar formalitas, melainkan menjadi upaya kolektif yang terukur, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Pemerintah meminta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan strategi daerah pencegahan dan penanganan perkawinan dini mampu mengidentifikasi akar masalah, merancang program yang efektif, maupun membangun sinergitas antara pemerintah daerah, lembaga masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat.
Strategi yang lahir dari forum ini harus bersifat komprehensif, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan spesifik di Kota Palu.
Perlindungan terhadap hak-hak dasarnya anak sejalan dengan program prioritas pemerintah yaitu sekolah khusus keluarga bertujuan memberdayakan keluarga sebagai garda terdepan dalam menghadapi berbagai dinamika sosial, termasuk pernikahan dini.
Baca juga: Menteri Kesehatan sebut pernikahan usia anak picu bayi lahir kerdil
Baca juga: Pernikahan dini berisiko picu gangguan kesehatan mental
Baca juga: Orang tua berperan krusial dalam upaya cegah pernikahan dini
Pewarta: Mohamad RidwanEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026