Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memperkuat sinkronisasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja migran Indonesia (PMI), melalui rapat di Jakarta, Kamis (19/2).

Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas Ibnu Chuldun menegaskan rekomendasi kebijakan perlindungan PMI memerlukan proses terukur dan komitmen lintas kementerian dan lembaga.

“Rekomendasi kebijakan ini tidak bisa langsung diwujudkan. Kita perlu melihat prosesnya, memastikan komitmen bersama, dan menyelaraskannya dengan Astacita Kabinet Merah Putih, khususnya Astacita pertama,” ujar Ibnu, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Maka dari itu, kata dia, rapat tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pelindungan PMI secara komprehensif, mulai dari pra-keberangkatan, masa bekerja di luar negeri, hingga purna penempatan.

Sinergi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mewujudkan sistem pelindungan yang kuat, responsif, dan berkeadilan bagi PMI dan keluarganya.

Dalam kesempatan yang sama, Analis Hukum Kementerian Dalam Negeri Raja Sianturi menekankan peran strategis pemerintah daerah melalui pembentukan regulasi daerah.

Ia menambahkan bahwa peraturan daerah penting karena melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga memperkuat fungsi penganggaran dan pengawasan dalam implementasi kebijakan.

Adapun Kemendagri memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan pembentukan kebijakan daerah.

"Dalam konteks pelindungan PMI, kami terus mendorong pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagai instrumen penguatan pelindungan,” kata Raja.

Sementara itu, Perancang Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Isabella Anggraeny menegaskan regulasi daerah bukan sekadar formalitas legislatif, melainkan instrumen kebijakan strategis.

“Perda dan peraturan kepala daerah harus selaras dengan kebijakan nasional, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta didukung anggaran dan kelembagaan agar implementasinya efektif,” ucap Isabella.

Analis Hukum Ahli Muda Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Ratih Utami Putri pun menyambut baik rencana tindak lanjut yang disusun secara bertahap.

Ia menekankan pentingnya pelindungan sejak tingkat desa melalui program Desa Migrasi Emas sebagai langkah preventif.

“Selama ini, koordinasi antar kementerian sering terkendala kesibukan masing-masing. Dengan rencana tindak lanjut yang terstruktur, kami optimistis target pelindungan PMI dapat tercapai lebih maksimal,” kata Ratih.

Baca juga: PHDI Kota Jayapura gelar aksi donor darah untuk membantu masyarakat

Baca juga: PMI: mendonorkan darah salah satu amalan saleh saat Ramadhan

Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kemenko Kumham Imipas Cahyani Suryandari menambahkan perlunya regulasi turunan dan keputusan menteri sebagai dasar koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Undang-undang tidak mungkin diimplementasikan tanpa aturan turunannya. Perda dan pedoman teknis menjadi acuan bagi daerah, sementara keputusan menteri diperlukan untuk memastikan koordinasi berjalan intensif dan berkesinambungan,” ujar Cahyani.


 



Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Heri Sutarman

COPYRIGHT © ANTARA 2026