Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan asesmen terhadap sedikitnya 12 orang yang diduga mengalami ancaman terkait penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengungkapan kasus, termasuk saksi, pendamping, maupun pihak yang aktif menyuarakan perkara tersebut.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Rabu, mengatakan asesmen tersebut masih berlangsung untuk menentukan tingkat risiko dan kebutuhan perlindungan.
"Kami sedang melakukan asesmen terhadap 12 orang," ujarnya.
Ia menyebut terdapat indikasi ancaman yang dialami sejumlah pihak yang kini tengah dipetakan oleh Komnas HAM.
"Ada indikasi ancaman pada setidaknya 12 orang," katanya.
Menurut Pramono, bentuk ancaman yang muncul umumnya terjadi di ruang digital, termasuk melalui media sosial dan komunikasi daring lainnya.
Komnas HAM juga menegaskan identitas pihak yang mengalami ancaman belum dapat diungkap ke publik demi menjaga keselamatan mereka.
"Kami belum bisa sebutkan nama 12 orang ini untuk keselamatan," katanya.
Selain asesmen, Komnas HAM melakukan pemetaan dan profiling terhadap pola ancaman yang muncul, termasuk kemungkinan keterkaitan antaraktor.
Upaya tersebut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum mendapatkan perlindungan memadai, sehingga upaya penegakan hukum oleh aparat dapat berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi.
Baca juga: Empat personel TNI terlibat kasus penyiraman air keras ditetapkan tersangka
Baca juga: KontraS tegaskan kasus Andrie Yunus harus dibawa ke peradilan umum
Pewarta: Devi Nindy Sari RamadhanEditor : Erwan Muhadam
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.