Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor menetapkan seorang perempuan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap asisten rumah tangga (ART) di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kamis, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (19/2), menyusul laporan polisi Nomor LPB/188/I/2026 yang diajukan korban pada 23 Januari 2026.

Ia mengatakan kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan fisik yang dialami korban berinisial FH (21), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah terlapor berinisial OAP (37) di wilayah Gunung Putri pada Kamis (22/1).

Baca juga: Polres Bogor pasang CCTV di 36 masjid untuk pengamanan pelaksanaan ibadah selama Ramadhan

Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan membawa korban ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum et repertum serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 27 Januari 2026.

Selain memeriksa pelapor dan saksi-saksi, penyidik juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, pengajuan sita, pemeriksaan dokter ahli, serta pemanggilan terlapor sebagai saksi sebelum akhirnya menetapkan status tersangka.

Berdasarkan keterangan korban, motif kekerasan diduga dipicu persoalan sepele saat memasak di dapur, ketika kompor tidak sengaja dimatikan korban sehingga memicu kemarahan pelaku.

Baca juga: Kapolres Bogor tegaskan tak ada sweeping di bulan Ramadhan

AKP Silfi menjelaskan, modus kekerasan dilakukan dengan cara menendang, mencubit, dan memukul korban. Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di bagian kepala, telinga, tangan, dan punggung.

Menurut keterangan korban, tindakan kekerasan tersebut diduga terjadi berulang selama kurang lebih enam bulan terakhir, meski korban telah bekerja sebagai asisten rumah tangga selama sekitar dua tahun di rumah pelaku.

Saat ini korban diketahui telah tinggal bersama kerabatnya dan masih menjalani proses pemulihan. Sementara itu, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Bogor terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.(KR-MFS)

 



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026