Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum menyampaikan sebanyak 434 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Maluku Utara (Malut) dilindungi negara mencakup aset kekayaan intelektual yang dimiliki kelompok atau masyarakat umum, bukan individual hingga ekspresi budaya tradisional.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis mengatakan 454 KIK di Malut tersebut telah terlindungi oleh negara dan tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Ia menekankan pentingnya perlindungan KIK yang ada di masyarakat Malut karena berfungsi sebagai warisan budaya dan identitas yang perlu dilindungi, dicatat, dan dilestarikan oleh negara untuk mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, melalui KIK juga menggambarkan adanya pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta indikasi asal dan potensi indikasi geografis dengan pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam upaya menjaga kekayaan intelektual komunal di Malut.
Ia menyampaikan perlindungan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan klaim sepihak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, melindungi warisan budaya, serta mendorong manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat adat.
Berdasarkan data Kemenkum Malut 434 KIK terdiri atas 165 ekspresi budaya tradisional, 224 pengetahuan tradisional, 38 potensi indikasi geografis, dan 7 sumber daya genetik.
"Data tersebut terus bertambah seiring proses permohonan pencatatan dari pemerintah daerah, dan komunitas masyarakat lainnya," ujarnya.
Baca juga: KSMI nyatakan legal standing telah disahkan KONI dan Kemenkum RI
Baca juga: Kemenkum sebut KUHAP baru beri legitimasi PPNS lebih jelas
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Maluku Utara Rian Arvin mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
"Masyarakat Maluku Utara memiliki tradisi budaya, maupun sumber daya alam yang telah ada sejak dulu dan diwariskan secara turun temurun oleh generasi penerus. Tugas kita untuk tetap melestarikan budaya dan kekayaan alam tersebut tersebut melalui pencatatan atas kekayaan intelektual komunal kepada Kementerian Hukum," katanya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Heri Sutarman
COPYRIGHT © ANTARA 2026