Makassar (ANTARA) - Kementerian Hukum RI mencatatkan "Tedong Bonga" atau Kerbau Belang Toraja menjadi kekayaan intelektual komunal (KIK) berupa sumber daya genetik (SDG) asal Toraja, yang tertuang pada Surat Pencatatan KIK yang diterbitkan Kemenhum RI, Selasa (18/2).
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal di Makassar, Rabu, menyatakan pencatatan salah satu hewan khas Toraja sebagai KIK hasil koordinasi dengan Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara.
Kakanwil pada Selasa (18/2) juga telah memasukkan pencatatan KIK Tedong Bonga pada aplikasi KIK Ditjen Kekayaan Intelektual, telah terbit Surat Pencatatan KIK Sumber Daya Genetik dengan Nomor: SDG732025000073.
Pencatatan itu untuk melindungi kekayaan budaya tradisional, menjaga ciri khas daerah, dan menjaga warisan budaya generasi penerus.
"Pencatatan ini dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat pada dua kabupaten tersebut. Selain itu, dapat mendukung pariwisata, mengingat Tana Toraja dan Toraja Utara adalah objek wisata unggulan di Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menginstruksikan perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual Kerbau Belang Toraja.
Tedong Bonga tahun 2012 ditetapkan sebagai rumpun Kerbau Toraja dari Menteri Pertanian.
Baca juga: Populasi kerbau di Padang Pariaman menurun
