Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengawal pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad mengatakan pengawalan hukum dilakukan melalui pendampingan dan pengawasan agar program tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pengawalan ini bertujuan memastikan pembentukan dan pengelolaan Koperasi Merah Putih berjalan sesuai aturan serta prinsip akuntabilitas,” kata Denny di Cibinong, Rabu..
Menurut dia, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam fungsi pencegahan, khususnya pada program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Pengawasan mencakup kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola kelembagaan koperasi, hingga pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Denny menegaskan pencegahan menjadi fokus utama agar pengelolaan Koperasi Merah Putih tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukannya.
Ia menambahkan koordinasi lintas sektor terus diperkuat untuk mengantisipasi potensi risiko hukum sejak tahap awal pelaksanaan program.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa secara keseluruhan Kabupaten Bogor direncanakan memiliki sebanyak 419 KDKMP yang tersebar di desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 unit telah memasuki tahap proses pembangunan.
“Total KDKMP yang akan dibangun di Kabupaten Bogor ada 419, dan saat ini yang sudah masuk proses pembangunan ada 115. Tahun ini kami menargetkan 263 bisa dibangun,” kata Rudy
Baca juga: Satpol PP tertibkan PKL Leuwiliang kedepankan pendekatan persuasif dan dialogis
Baca juga: DPRD Bogor waspadai dampak sosial kenaikan harga pangan
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Erwan Muhadam
COPYRIGHT © ANTARA 2026