Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil menyelamatkan Rp11,25 miliar uang kerugian negara dari berbagai tahapan penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari kinerja pemulihan aset.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman mengatakan pemulihan uang negara dihasilkan dari pengembalian kerugian negara pada tingkat penyidikan dan penuntutan sebesar Rp9,69 miliar serta pembayaran uang pengganti senilai Rp1,55 miliar.
"Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah bukti bahwa kami serius berupaya untuk mengembalikan hak masyarakat Kabupaten Bekasi," katanya di Cikarang, Selasa.
Ia menjelaskan penyelamatan uang kerugian negara dihasilkan melalui penanganan sejumlah perkara di antaranya lima perkara penyidikan berikut lima tersangka mulai dari penyalahgunaan penyaluran kredit Bank Tabungan Negara (BTN) kepada debitur berinisial SR hingga penyalahgunaan keuangan desa.
Kasus non performing loan pada penyaluran kredit BTN merugikan keuangan negara senilai Rp2,99 miliar sedangkan kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan sebesar Rp1,68 miliar.
"Perkara ini sedang berjalan di tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Kita juga ada tiga upaya hukum yang sedang berjalan dan semua telah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Pihaknya juga melaksanakan eksekusi terhadap pidana denda dari perkara korupsi senilai Rp600 juta sekaligus melaksanakan putusan terhadap empat perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan terpidana saat ini sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
"Seksi tindak pidana khusus juga telah melakukan empat kegiatan penyelidikan atas dugaan penyimpangan di berbagai sektor, meliputi penyertaan modal pemerintah daerah hingga penyalahgunaan APBDes," katanya.
Eddy mengaku penanganan perkara tindak pidana korupsi ini sejalan dengan tema peringatan hari antikorupsi sedunia (Hakordia) 2025 yakni 'Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat' di mana penuntasan perkara tidak hanya berfokus pemidanaan badan tetapi juga pemulihan kedaulatan dan aset negara.
Pihaknya menjalankan penegakan hukum dengan strategi yang lebih progresif dan terukur mengingat pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya fundamental untuk memulihkan kembali hak-hak masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.
"Kami memastikan seluruh kebijakan pembangunan benar-benar menghasilkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat. Orientasi kami jelas, penegakan hukum harus berdampak langsung bagi kemakmuran rakyat, memastikan setiap rupiah uang rakyat yang dikorupsi, harus kembali ke kas negara," ujarnya.
Kajari turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam fungsi pengawasan mengingat pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan sendiri.
"Pemberantasan korupsi tidak bisa one man show. Kami butuh mata dan telinga masyarakat. Kami akan terus berkolaborasi dengan masyarakat guna membentuk sistem pencegahan yang efektif dan efisien tanpa mengurangi ketajaman dalam penindakan," katanya.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi kampanye anti korupsi peringati hari antikorupsi sedunia
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi gelar sertijab kasi intelijen
