Bogor (ANTARAnews Megapolitan) - Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait lingkungan untuk melindungi kawasan Taman Nasional Wakatobi dari sampah yang dapat mencemari perairan.
"Kejadian paus sperma yang mati di perairan Wakatobi itu menjadi teguran untuk kita semua, apalagi ditemukan 5,9 Kg sampah dalam perutnya, ini pukulan telak buat kita untuk evaluasi diri," kata Anggota Pengurus Pusat (PP) KKST, Umar Arsal di sela-sela kegiatan Musyawarah Nasional KKST di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat malam.
Umar yang juga anggota Komisi IV DPR RI ini menyatakan, Taman Nasional Wakatobi merupakan wisata alam unggulan yang dimiliki oleh Provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra). Seperti Raja Ampat, Wakatobi menjadi kebanggan bagi warga masyarakat Sultra dengan wisata laut nan elok, sumber PAD dari sektor pariwisata.
"Harusnya Pemda Wakatobi bisa belajar dari Raja Ampat, mereka memiliki aturan adat yang melarang orang melakukan penangkapan di kawasan tertentu, aturan adat tersebut kini diundangkan," katanya.
Menurutnya, aturan adat tersebut telah melindungi sebagian wilayah Raja Ampat dari kerusakan akibat pencemaran lingkungan, maupun penangkapan berlebih. Meski beberapa kawasan juga terancam rusak.
Temuan sampah plastik di dalam tubuh paus sperma yang ditemukan mati di perairan Wakatobi, menurut Umar, mengindikasikan adanya kelalaian pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan perairan sekitar.
Padahal lanjutnya, anggaran untuk sektor pariwisata di daerah Wakatobi cukup besar dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
"Sudah saatnya Pemda Wakatobi berfikir tentang lingkungan, jangan sampai sampah-sampah plastik ini merusak lingkungan kita dan menganggu kunjungan wisatawan,"katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Sultra, Syarifuddin yang membuka Munas KKST 2018, mengatakan, KKST siap bersinergi dengan Pemprov setempat untuk bersama-sama membangun daerah yang dapat menyejahterakan masyarakatnya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan undang-undang tentang organisasi masyarakat yang mengamanatkan tugas dan fungsi ormas mendukung pembangunan di daerah.
"KKST menjadi katalisator dalam percepatan pembangunan. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam berbagai bidang, tidak hanya soal Wakatobi saja, tapi semua hal," katanya.
Syarifuddin menambahkan, kehadiran KKST sebagai ormas resmi masyarakat Provinsi Sultra merupakan mitra bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
KKST dorong Pemda Wakatobi terbitkan Perda lingkungan
Jumat, 23 November 2018 20:58 WIB
Kejadian paus sperma yang mati di perairan Wakatobi itu jadi teguran untuk kita semua, apalagi ditemukan 5,9 kg sampah dalam perutnya, ini pukulan telak buat kita untuk evaluasi diri.