Depok (Antaranews Megapolitan) - Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim meminta pengembang properti Meikarta sebagai korporasi jangan sampai merugikan konsumen.
BPKN RI akan terus memantau sesuai dengan UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kata Rizal ketika diminta tanggapannya kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, Kamis.
Ia menyarankan agar masyarakat yang telah memesan unit di Meikarta terus meneliti dengan baik segala kelengkapan administrasi supaya dapat menghindari persengketaan yang bisa saja terjadi.
Sementara itu, bagi konsumen yang telah memenuhi kewajiban, tetapi belum mendapatkan haknya, dimintanya agar berkoordinasi dengan pengembang.
"Jika tidak ada kesepakatan, silakan mengadukan ke kantor BPKN RI," kata Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif;
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka.
Diduga sebagai pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
BPKN minta pengembang Meikarta jangan rugikan konsumen
Kamis, 18 Oktober 2018 18:31 WIB
BPKN RI akan terus memantau jika terjadi ada pelanggaran UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,