Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Manto mengatakan salah satu tujuan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk melawan berita-berita hoaks dalam era digital.

"Tugas KIM tidak hanya menyebarkan informasi pemerintah, tetapi juga menjembatani interaksi timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, serta berperan sebagai tim sapu bersih hoaks di era digital," kata Manto di Depok, Jawa Barat, Kamis.

Ia menambahkan KIM berfungsi memberdayakan masyarakat agar cerdas memilah informasi, menjadi jejaring komunikasi dua arah, serta mendorong kerja sama dan persatuan bangsa.

Baca juga: KPU dan Kejari Depok ingatkan jangan terpengaruh berita hoaks

Manto menekankan peran strategis KIM dalam branding wilayah. Melalui kanal digital, KIM dapat mempromosikan potensi kelurahan, produk UMKM, destinasi wisata, hingga tokoh inspiratif.
Ia memaparkan dasar hukum, fungsi, serta peran dan tugas Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). Penjelasan disampaikan dalam Sosialisasi KIM 2025 secara daring untuk seluruh Lurah se-Kota Depok.

Lebih lanjut, Manto menjelaskan KIM memiliki payung hukum yang jelas, antara lain Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024, dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 71 Tahun 2023.

Baca juga: UI melatih siswa SMA hidup sehat tanpa hoaks

Aturan tersebut mengatur kelembagaan, kemitraan publik, digitalisasi, dan penugasan KIM dalam strategi komunikasi publik.

“KIM dibentuk dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif. Perwal 71 Tahun 2023, menegaskan KIM di kelurahan ditetapkan melalui SK Lurah dan dapat menjadi mitra lurah dalam diseminasi informasi, pengelolaan aspirasi, serta penguatan partisipasi publik,” katanya.



Pewarta: Feru Lantara
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026