Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan seluruh masyarakat untuk melakukan terapi dengan produk biologi di sarana pelayanan kesehatan yang resmi dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.
“Masyarakat diimbau untuk melakukan terapi dengan menggunakan produk biologi di sarana pelayanan kesehatan resmi dan dilakukan oleh tenaga medis yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan temuan dan penindakan yang dilakukan BPOM terhadap sarana peredaran produk turunan sel punca atau sekretom ilegal berupa klinik dokter hewan di Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu pihaknya mengajak masyarakat terus meningkatkan pengetahuan mengenai beragam produk obat, begitu pula dengan makanan. Seluruh masyarakat, kata Taruna, sudah sepatutnya menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya, sehingga dapat terhindar dari produk berisiko terhadap kesehatan.
Baca juga: BBPOM temukan makanan mengandung rhodamin dan boraks di acara "car free day" Kudus
Dalam kesempatan yang sama, Taruna juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor kepada BPOM apabila menemukan dugaan kegiatan distribusi produk biologi yang ilegal di sekitar lingkungannya. BPOM, kata dia, selalu terbuka terhadap laporan masyarakat itu.
“Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi produk biologi ilegal di lingkungannya,” ucap Taruna.
Informasi ataupun laporan itu dapat disampaikan masyarakat kepada BPOM melalui laman lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, atau aparat penegak hukum setempat, serta beragam akun media sosial resmi milik BPOM.
Sebelumnya BPOM telah menindak sarana peredaran produk ilegal yang berupa klinik dokter hewan yang berlokasi di Kecamatan Magelang Utara, Magelang.
Baca juga: Pasar Pramuka Jakarta Timur akan ditata ulang untuk atasi peredaran obat ilegal
Taruna menjelaskan penindakan terhadap sarana tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.
Praktik pengobatan itu, kata dia, menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan kepada pasien, seperti pada bagian lengan.
Ia menyampaikan sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia.
"Sarana ini dikamuflase dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan," ujar Taruna Ikrar.
Baca juga: BBPOM minta masyarakat lebih teliti saat membeli obat
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom ilegal tanpa izin edar yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml dalam bentuk siap disuntikkan. Selain itu ditemukan pula 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas.
Ada pula produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Di TKP juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.
Petugas juga telah menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka serta mengambil keterangan dari 12 orang saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
