Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mendorong industri turut bertanggung jawab mengelola sampah kemasan sisa konsumsi guna mewujudkan target pengurangan pencemaran limbah plastik di Indonesia.
"Untuk itulah kita sebenarnya bekerja sama dengan berbagai pihak supaya semua industri tanpa terkecuali ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan pascakonsumsi. Setelah dikonsumsi kan ada kemasannya, jadi semua perusahaan tanpa terkecuali harus bertanggung jawab untuk mengambil kembali sampah sisa kemasan pascakonsumsi," kata Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka dalam gelar wicara di Jakarta, Selasa.
KLH/BPLH sudah memiliki Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang mewajibkan semua industri untuk bertanggung jawab terhadap sisa kemasan.
"Sehingga perusahaan harus mulai dari awal desain produk dan sebagainya, mungkin misal bungkusannya tidak kecil-kecil begitu, untuk mempermudah koleksi dan sebagainya. Kalau misalnya bungkus makanan seperti camilan ringan, kan berarti susah dikumpulkan, mudah hilang, terbang, dan sebagainya, tetapi begitu ukurannya besar, relatif mudah untuk dikumpulkan. Jadi mulai dari desain, kemudian distribusi, dan pascakonsumsi itu harus bisa dikendalikan," katanya.
Pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan untuk memberikan insentif pada industri yang mengelola sampah lanjutan sisa konsumsi agar menjadi motivasi bagi seluruh perusahaan untuk turut berkontribusi pada pengurangan pencemaran lingkungan.
