Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat menangkap dua pemuda kurir narkoba jenis sabu-sabu di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi tepatnya di Desa Cibenda.
"Penangkapan kedua pengguna sekaligus kurir sabu-sabu tersebut berkat informasi dari warga yang mencurigai akan adanya transaksi di wilayah Kecamatan Ciemas," kata Kasubag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto, di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut yakni Wy (34) alias Acong warga Kampung Cileuksak, Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, dan MS alias Cudeng (22) warga Kampung Bantar Limus, Desa Cibenda, Kecamatan Ciemas.
Penangkapan ini berawal saat tersangka Wy membeli paket sabu-sabu seharga Rp750 ribu ke MS dengan cara berutang. Namun, transaksi tersebut sudah tercium anggota polisi yang langsung menangkap Wy.
Kemudian polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap MS di kediamannya. Dari tangan kedua tersangka disita sabu-sabu seberat 1,06 gram dan satu paket daun ganja kering siap edar.
"Kami masih mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja ini untuk mencari pemasoknya," katanya lagi.
Sunarto mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kurir sabu-sabu Sukabumi ditangkap
Jumat, 27 Juli 2018 9:48 WIB
Penangkapan kedua pengguna sekaligus kurir sabu-sabu tersebut berkat informasi dari warga yang mencurigai akan adanya transaksi di wilayah Kecamatan Ciemas.