Depok (ANTARA) - Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memberikan perhatian lebih kepada para pencari kerja dalam memperoleh informasi lowongan kerja dengan menyediakan portal pencari kerja ayogawe.depok.go.id. untuk memperoleh informasi pekerjaan atau lowongan kerja.
Portal milik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok tersebut dirancang khusus sebagai pasar kerja daring yang mempertemukan antara pencari kerja dengan perusahaan pemberi kerja.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono di Depok, Rabu, mengatakan di portal tersebut juga tersedia layanan pembuatan Kartu Pencari Kerja AK-1 atau kartu kuning.
Baca juga: Disnaker Depok siapkan 18 pelatihan tingkatkan skill para pencari kerja
Baca juga: Disnaker Depok berikan pelatihan bagi pencari kerja
Dalam hal ini, Sidik menyebutkan kanal Ayogawe Depok akan diintegrasikan dengan kanal glik.jabarprov.go.id milik Provinsi Jawa Barat dan siapkerja.kemnaker.go.id milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Nanti itu diintegrasikan semua data-data pencaker secara by name, by address maupun data-data lowongan pekerjaan yang ada di seluruh badan usaha dan perusahaan yang ada di provinsi maupun nasional bahkan luar negeri" ungkapnya.
Untuk diketahui, kanal Ayogawe Depok ini tidak hanya untuk pencari kerja saja, tetapi juga untuk perusahaan, yang di dalamnya, para perusahaan diarahkan untuk menginput lowongan pekerjaan.
Baca juga: Disnaker Depok: Peningkatan pencari kerja indikasi terbukanya lapangan kerja
"Bagi perusahaan yang tidak berpartisipasi melalui website kami maka akan dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Dalam hal ini, Pemkot Depok mengimbau seluruh masyarakat di Kota Depok, khususnya para pencari kerja untuk dapat mengakses situs ayogawe.depok.go.id.
"Saya mengajak seluruh pencari kerja untuk rutin mengakses kanal Ayogawe Depok agar memperoleh informasi terkini lowongan kerja secara lengkap," ujarnya.
Pemkot Depok sediakan portal bagi pencari kerja
Rabu, 6 Agustus 2025 14:38 WIB
Balaikota Depok. ANTARA/Feru Lantara
