Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Nessi Annisa Handari mengimbau kepada para pekerja di Kota Depok untuk melapor ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila mengalami masalah terkait THR tahun 2026."Kami sudah sampaikan keberadaan Posko Pengaduan THR ini kepada serikat pekerja. Harapannya, pekerja yang mengalami kendala, khususnya terkait THR, dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan kepada kami,” kata Nessi Annisa di Depok, Selasa.

Ia mengatakan melalui Posko Pengaduan THR tersebut akan menerima laporan pekerja yang masuk.
Kemudian, memberikan masukan serta menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh para pekerja.

Nessi mengatakan setiap laporan yang diterima nantinya akan dilakukan evaluasi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada para pekerja yang mengalami hambatan untuk segera melapor ke posko untuk kemudian kami tindaklanjuti," ujar dia.

Baca juga: Disnaker Kabupaten Bekasi buka posko pengaduan THR bagi pekerja

Baca juga: Bupati Karawang minta perusahaan bayar THR secara penuh


Posko Pengaduan THR, menurut dia, dibuka secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB.
Selain itu, Disnaker juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874.




Pewarta: Feru Lantara
Editor : Heri Sutarman

COPYRIGHT © ANTARA 2026