Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamananmencatat sejak 2021 hingga Maret 2025 sebanyak 7.596 orang pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah terlibat kejahatan digital (online scam) di luar negeri.
"Saat ini kita menghadapi tantangan serius di era digital ini," kata Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad Kurniadi Koba saat menghadiri Rakor Perlindungan dan Penanganan Pekerja Migran Indonesia khusus Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan dari 7.596 kasus WNI atau pekerja migran yang bermasalah terlibat kejahatan digital itu, terbanyak terjadi di Kemboja sebanyak 4.300 kasus, menyusul di Myanmar 1.710 kasus.
Selanjutnya, di Philipina sebanyak 770 kasus, Laos 691 kasus dan Thailand sebanyak 464 kasus pekerja migran yang terlibat kejahatan digital ini.
"Penanganan kasus pekerja migran yang terlibat kejahatan digital ini tidak mudah dan perlu kerja sama lintas kementerian serta lembaga dalam dan luar negeri, lintas negara serta unsur lainnya dalam menyelesaikan masalah WNI bermasalah di luar negeri ini," katanya.
Baca juga: Menteri P2MI beri edukasi PMI ilegal yang dideportasi Malaysia
Baca juga: Menteri P2MI sebut daerah kantong pekerja migran jadi sasaran program Rumah untuk PMI
