Karawang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjaring puluhan pasangan bukan suami isteri yang diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan, dalam operasi penyakit masyarakat.
"Operasi pekat (penyakit masyarakat) ini digelar untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat mengenai kos-kosan yang diduga digunakan menjadi tempat asusila," kata Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat di Karawang, Sabtu.
Selain itu, operasi juga digelar sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pencegahan Perilaku Menyimpang di wilayah Karawang.
Ia mengatakan, operasi pekat yang digelar pada Jumat (23/5) malam hingga Sabtu dini hari ini digelar oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Karawang.
Baca juga: Satpol PP Karawang amankan copet di saat acara pelepasan jamaah calon haji
Baca juga: Satpol PP Karawang tindak aksi sekelompok remaja bermotor nyalakan flare
Dalam operasi tim gabungan ini, petugas menyasar sejumlah kos-kosan di wilayah perkotaan yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan asusila oleh pasangan bukan suami isteri.
"Kos-kosan di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Karawang Barat dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timure jadi sasaran dalam operasi ini," kata dia.
Disebutkan, kos-kosan yang didatangi ialah kos-kosan yang sesuai dengan pengaduan masyarakat sering dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila.
Basuki mengatakan, setelah tim gabungan melakukan operasi pekat di sejumlah titik selama beberapa jam, didapati puluhan pasangan suami isteri yang diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan.
"Ada 24 pasangan yang terjaring. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan," katanya.
Baca juga: Satpol PP Karawang jaring 19 pasangan bukan suami istri dari sejumlah lokasi
Ia menyampaikan, sebanyak 24 pasangan itu selanjutnya diamankan dengan menggunakan mobil Satpol PP, dan dibawa ke kantor Satpol PP Karawang, jalan raya Ahmad Yani Karawang.
"Mereka (24 pasangan bukan suami isteri yang terjaring) diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk kemudian dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan," kata Basuki.
Sebanyak 24 pasangan itu diamankan, karena tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan sah saat diperiksa.
Ia mengimbau agar pemilik kos-kosan di Karawang bisa lebih selektif dalam menerima penyewa, guna mencegah penyalahgunaan fasilitas yang disewakan.