Cikarang, Bekasi 9/4 (Antara) - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi Sahat Maju Banjar Nahor mengatakan tempat tinggal warga wajib memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) minimal satu rumah satu tabung.
"Berdasarkan catatan kami, 357 peristiwa kebakaran yang terjadi di Kabupaten Bekasi sepanjang tahun lalu, mayoritas terjadi di perumahan dan umumnya disebabkan karena arus pendek listrik," katanya di Cikarang, Senin.
Sahat mengatakan keberadaan APAR sebagai antisipasi dini peristiwa kebakaran dipandang jadi keharusan mengingat fungsi APAR yakni mematikan api yang kecil sebelum menjadi kobaran besar.
Sahat menambahkan kewajiban memiliki Apar tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
"Jadi setiap rumah harus punya APAR untuk antisipasi ketika terjadi kebakaran, sambil menunggu kedatangan petugas kami," katanya.
Selain hunian warga, APAR juga harus tersedia di kantor pemerintah dan swasta, pabrik, hotel, apartemen, restoran atau rumah makan, rumah sakit, pom bensin, pertokoan atau pasar, serta tempat ibadah.
"Hingga kendaraan roda dua dan roda empat milik warga, harus dibekali Apar," katanya.
Insiden kebakaran yang kerap meluas dan makan korban karena kurangnya APAR yang dimiliki warga. APAR yang sudah ada pun, seharusnya dilaporkan kepada Damkar untuk diperiksa apakah berfungsi atau tidak.
"Harus dilakukan labeling. Takutnya itu kosong makanya harus dilaporkan untuk kita cek setiap tahunnya lalu dilabeling apakah berfungsi atau tidak," kata dia.
Pihaknya menilai kesadaran masyarakat memiliki APAR masih rendah. Untuk itu Damkar Kabupaten Bekasi melakukan maping (pemetaan) dan sosialisasi.
"Hasil maping ada yang sudah ada dan belum. Bagi yang belum tahun ini kita sosialisasikan kepada mereka karena ada standing legalnya (Perda). Kita berpikir positif saja, mungkin mereka belum tahu makanya akan kita sosialisasikan, kita beritahukan," katanya.
Sahat berharap sosialisasi yang dilakukan dapat menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki APAR di setiap hunian warga.
"Semoga ke depan warga mampu melakukan tindakan awal mencegah api membesar dengan ketersediaan Apar di rumah mereka masing-masing," katanya.
Pemkab Bekasi wajibkan warganya miliki pemadam ringan
Senin, 9 April 2018 11:14 WIB
Berdasarkan catatan kami, 357 peristiwa kebakaran yang terjadi di Kabupaten Bekasi sepanjang tahun lalu.