Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah bagi aparatur sipil negara dan masyarakat dengan mewajibkan shalat berjamaah serta mengaji di setiap satuan pendidikan di Aceh.
Mualem, panggilan akrab Muzakir Manaf, di Banda Aceh, Minggu, mengumumkan secara resmi instruksi tersebut di hadapan jamaah Shalat Isya dan Tarawih di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Dengan instruksi gubernur itu, setiap ASN dan masyarakat diwajibkan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat adzan berkumandang.
Instruksi juga mewajibkan setiap murid pada satuan pendidikan formal di Aceh untuk melaksanakan pengajian Al Quran 15 menit sebelum belajar.
Gubernur Aceh juga meluncurkan Gerakan Aceh Berwakaf. Gerakan ini mendorong wakaf produktif untuk memajukan ekonomi gampong dan perkuat ekosistem wakaf di Aceh.
"Semoga Allah SWT meridhoi niat dan usaha kita agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh menjadi lebih baik," ujar Mualem.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh juga menerima duplikat mushaf Al Quran yang disalin oleh 30 kaligrafi Aceh selama 12 hari.
Baca juga: Gubernur Aceh luncurkan 42 agenda wisata
Baca juga: Gubernur: Festival Ramadhan kukuhkan Aceh sebagai destinasi wisata syariah