Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Subang Imas Aryumningsih telah menerima delapan kali transaksi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.
Diketahui, Imas bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Data dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Diduga sejak pertengahan 2017, pemberian uang terhadap perantara secara bersama-sama sudah terjadi hingga sekitar delapan kali termasuk penerimaan terakhir yang ditangkap KPK. Total dugaan penerimaan Rp1,4 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang.
KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2) malam.
Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat Bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana.
Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin membuat pabrik atau tempat usaha.
Ia mengungkapkan diduga komitmen "fee" awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar, sedangkan dugaan komitmen "fee" antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Imas maju sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018. Imas merupakan calon petahana atau incumbent.
Imas dan Sutarno diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).