Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan kebijakan pertama di periode keduanya yaitu wajib memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya di lingkup pemerintahan, pendidikan, adat, hingga swasta, dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025.
Koster di Denpasar, Selasa, mengatakan arahan ini mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 ini dibuat untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa sesuai program memperkokoh ideologi Asta Cita Presiden Prabowo.
“Kebijakan ini selaras dengan program pertama dari Asta Cita bapak Presiden yakni memperkuat ideologi bangsa,” kata Wayan Koster.
Indonesia Raya dikumandangkan setiap hari kerja pukul 10.00 Wita yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan mengucapkan teks Pancasila, serta pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.
Kedua, lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.
Ketiga saat Indonesia Raya berkumandang, maka setiap orang sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang orang lain apabila dihentikan wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak di tempat masing-masing sampai lagu berakhir.
Baca juga: Gubernur Koster sepakat insentif bagi pihak yang bantu pungutan wisman