Jakarta (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipasi untuk penanganan sampah selama Ramadhan 1446 Hijriah yang diperkirakan bakal meningkat dengan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku.
“Kalau kita perhatikan bulan Ramadhan di Jakarta bukannya sampah makin sedikit malah semakin banyak. Ini fenomena yang memang kita hadapi setiap Ramadhan. Sehari-hari acuan kita mengelola sampah adalah Pergub 77 tahun 2020 dan Pergub 102 tahun 2021,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota Jakarta, pekan lalu.
Pergub Nomor 77 Tahun 2020 mengatur mengenai Pengelolaan Sampah lingkup RW yang dilaksanakan oleh Bidang Pengelolaan Sampah dalam kepengurusan RW yang ditunjuk oleh Ketua RW dan bertanggung jawab kepada Ketua RW.
Sementara, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengelolaan Sampah di area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawab setiap Penanggung Jawab atau pengelola kawasan dan/atau Perusahaan, termasuk kawasan permukiman, kawasan komersial dan kawasan industri.
Untuk memantau Pergub 102 tahun 2021 berjalan dengan baik misalnya hotel, Asep mengaku setiap minggu bakal mengunjungi beberapa hotel untuk melihat langsung kondisi dapur.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin minta pedagang pasar Ramadhan kurangi sampah plastik
Baca juga: NTB optimalkan satgas kebersihan selama Ramadhan cegah tumpukan sampah