Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengimplementasikan pembentukan peraturan perundang-undangan dan aplikasi e-harmonisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Rabu menegaskan komitmennya mendukung implementasi aplikasi e-Harmonisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses harmonisasi regulasi.
"Apresiasi atas diluncurkan inovasi digital seperti e-Harmonisasi yang mendukung proses pembentukan peraturan perundang-undangan berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel,” ujar dia.
Kanwil Kemenkum Malut mendukung penuh implementasi aplikasi ini demi meningkatkan koordinasi serta pelayanan publik di bidang legislasi.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa hadirnya e-Harmonisasi diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam proses legislasi.
Baca juga: Kemenkum Sulteng dan Untad kerja sama optimalkan layanan hukum di daerah
Baca juga: Kemenkum dan WIPO perkuat perlindungan kekayaan intelektual
Pewarta: Abdul FatahEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.