Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengimplementasikan pembentukan peraturan perundang-undangan dan aplikasi e-harmonisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Kakanwil Kemenkum Malut  Budi  Argap Situngkir di Ternate, Rabu  menegaskan komitmennya  mendukung implementasi aplikasi e-Harmonisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses harmonisasi regulasi.

"Apresiasi atas diluncurkan inovasi digital seperti e-Harmonisasi yang mendukung proses pembentukan peraturan perundang-undangan berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel,” ujar dia.

Kanwil Kemenkum Malut mendukung penuh implementasi aplikasi ini demi meningkatkan koordinasi serta pelayanan publik di bidang legislasi.

Sebelumnya  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa hadirnya e-Harmonisasi diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam proses legislasi.

Baca juga: Kemenkum Sulteng dan Untad kerja sama optimalkan layanan hukum di daerah
Baca juga: Kemenkum dan WIPO perkuat perlindungan kekayaan intelektual



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026