Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau membuka layanan Pojok Pajak di dua pusat perbelanjaan Batam untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara Setyadi menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan membantu wajib pajak yang kesulitan melaporkan SPT di hari kerja.
“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Kami membuka layanan ini agar masyarakat tetap bisa melapor meskipun sibuk,” ujarnya di Batam, Minggu.
Layanan ini tersedia setiap hari Sabtu dan Minggu di Mega Mall dan Grand Batam Mall mulai akhir Februari hingga akhir Maret 2025, pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Selain pelaporan SPT, Pojok Pajak juga menyediakan layanan aktivasi EFIN serta konsultasi perpajakan lainnya.
Pelayanan Pojok Pajak yang dikunjungi oleh Antara dilaksanakan di Grand Batam Mall dan memasuki hari kedua pelayanan. Kepala seksi itu mengatakan bahwa layanan mendapat respon antusias dari masyarakat.
Baca juga: Klinik pajak UI layani konsultasi pelaporan SPT gratis
Baca juga: DJP Kementerian Keuangan imbau masyarakat segera lapor SPT sebelum tenggat waktu
Baca juga: UI beri layanan konsultasi pelaporan pajak SPT tahunan secara gratis
Baca juga: Kantor pajak Depok buka layanan Pojok Pajak beri kemudahan pelaporan SPT