Labuan Bajo (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polres Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur menangkap seorang pemuda berinisial DCP alias Echan (19) yang teridentifikasi melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya di Labuan Bajo.
"Kami amankan terduga pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Jumat.
Ia menjelaskan Echan diduga mencuri barang berharga milik tetangganya di Labuan Bajo tepatnya di Batu Susun Desa Batu Cermin, berupa satu unit kompresor dan satu buah martil berukuran 10 kg
Pencurian dilakukan pada Senin (3/2) pada kediaman Andrie (39).
Terduga terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan pintu. Saat aksi pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.
Perbuatan tindak pidana itu terekam kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di rumah korban.
Pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap buronan pelaku curanmor di Labuan Bajo