Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung holding BUMN pertambangan, MIND ID memanfaatkan ruang laut untuk pengembangan usaha dengan ketentuan memiliki izin yang berlaku.
"KKP mendukung itu, namun pemanfaatan ruang laut harus tetap mengikuti aturan main dengan mengantongi lebih dulu izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta aktif memberdayakan masyarakat pesisir," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin pada acara sosialisasi KKPRL bersama MIND ID di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya tidak membatasi pihak manapun yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk kegiatan usaha, terlebih pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
“Terpenting dokumennya lengkap (KKPRL) dan proyek yang ingin dibangun juga jelas, serta harus memperhatikan masyarakat di sekitar lokasi pemanfaatan ruang laut,” ujarnya.
KKPRL merupakan izin dasar bagi pihak yang ingin melakukan kegiatan menetap di ruang laut. Dalam menerbitkan KKPRL, KKP menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah maupun pusat, sehingga pemanfaatan ruang laut tidak saling tumpang tindih.
Doni mencontohkan kesalahan fatal yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, di mana ada satu perusahaan memanfaatkan ruang laut tanpa izin KKPRL, dan kegiatan yang dilakukan tidak sesuai zonasinya.
Alhasil perusahaan mendapat tiga sanksi dari KKP, yakni pembongkaran pagar yang dibangun, denda administratif, serta pemulihan fungsi ruang laut yang bila diakumulasi nilanya cukup besar.
“Ruang laut itu ada aturannya. Aturannya seperti RZWP3K, RTRW, RTR KSN/T, RZKAW. Yang terjadi di Bekasi misalnya, di zona energi dilakukan reklamasi, itu jelas tidak boleh. Ini jadi pelajaran agar kejadian seperti ini tidak terulang karena kerugian yang ditimbulkan akhirnya tidak sedikit,” jelas Doni.
